Sedikitnya sekitar 100 orang warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kembali melakukan aksi demonstrasi terkait perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan tiga orang warga Sibau Hilir. Akibatnya pagar Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu jebol di dorong massa.

Pantauan di lapangan, aksi demo warga Sibau Hilir itu mendatangi dua lembaga hukum yaitu aksi demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau dengan di kawal ketat petugas keamanan.

" Saya sudah sampaikan aspirasi kami ke Ketua Pengadilan Negeri Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, intinya kami minta tiga warga kami bebas dari hukuman tanpa syarat," kata perwakilan Warga Sibau Hilir, Lamun di sela - sela aksi demonstrasi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.

 
Aksi demonstrasi warga Sibau Hilir (Foto ANTARA/Timotius)

Disampaikan Lamun, pihaknya berkeyakinan tudingan atas pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat tiga warga Sibau Hilir itu ada "permainan" yang sengaja dilakukan oknum penegak hukum, sehingga masyarakat ingin mencari keadilan yang seadil - adilnya.

" Silahkan Wartawan tanyakan kepada Ketua Pengadilan Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, semua aspirasi sudah kami sampaikan, apabila tidak dipenuhi maka kami akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi," kata Lamun.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan sertifikat, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri dengan tegas mengatakan proses persidangan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas tiga terdakwa yaitu Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali tidak bisa dihentikan, karena proses sidang telah berjalan.

 
Aksi demonstrasi warga Sibau Hilir (Foto ANTARA/Timotius)


" Apa pun alasannya proses sidang tetap kami lanjutkan sampai ada putusan hukum dalam persidangan," tegas Sekar.

Dijelaskan Sekar, seharusnya hari ini (Kamis 1/10) dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun karena alasan keamanan agenda sidang tersebut ditunda hingga hari Rabu (7/10) minggu depan, karena pihak Kejari Kapuas Hulu akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terkait pengalihan masa tahanan untuk tiga terdakwa dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung 10 September hingga 27 Oktober 2020.

" Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa proses persidangan untuk tiga terdakwa akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," kata Sekar.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020