Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang menangani delapan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tujuh kabupaten di wilayah Kalbar.
"Untuk pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pada pilkada di Kalbar mayoritas sudah berhasil kami cegah. Namun kasusnya tetap harus dicatat dan ada delapan pelanggaran yang sudah dan sedang diproses," kata anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, Minggu.
Faisal menjelaskan, umumnya pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon adalah jumlah massa yang hadir dalam pertemuan yang melebihi ketentuan yakni lebih dari 50 orang dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, seperti yang terjadi di Ketapang, ada dua paslon dikenakan sanksi tiga hari tidak diperbolehkan kampanye. Kami sudah merekomendasikan kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon yang melanggar dan KPU sudah menjalankan rekomendasi tersebut," tuturnya.
Kemudian, untuk daerah seperti Sintang, Sambas dan beberapa daerah lain juga terdapat pelanggaran yang sama terhadap PKPU nomor 6, dimana pasangan calon melakukan pertemuan dengan masyarakat dan lebih dari 50 orang.
"Seperti di Sintang, mereka langsung diberikan peringatan tertulis dan dalam 1 jam harus segera membubarkan diri. Dan setelah mendapat peringatan tersebut, mereka langsung membubarkan diri," katanya.
Sejauh ini, kata Faisal, pada masa kampanye yang sedang berlangsung, beberapa pelanggaran yang terjadi masih bersifat pertemuan yang melebihi batas yang ditentukan.
"Sementara untuk paslon yang melakukan pertemuan dengan mengadakan kegiatan pentas seni, hiburan, dan lain sebagainya, itu belum ditemukan di Kalbar dan kita imbau agar setiap paslon yang ada bisa patuh terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Untuk pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pada pilkada di Kalbar mayoritas sudah berhasil kami cegah. Namun kasusnya tetap harus dicatat dan ada delapan pelanggaran yang sudah dan sedang diproses," kata anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, Minggu.
Faisal menjelaskan, umumnya pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon adalah jumlah massa yang hadir dalam pertemuan yang melebihi ketentuan yakni lebih dari 50 orang dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, seperti yang terjadi di Ketapang, ada dua paslon dikenakan sanksi tiga hari tidak diperbolehkan kampanye. Kami sudah merekomendasikan kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon yang melanggar dan KPU sudah menjalankan rekomendasi tersebut," tuturnya.
Kemudian, untuk daerah seperti Sintang, Sambas dan beberapa daerah lain juga terdapat pelanggaran yang sama terhadap PKPU nomor 6, dimana pasangan calon melakukan pertemuan dengan masyarakat dan lebih dari 50 orang.
"Seperti di Sintang, mereka langsung diberikan peringatan tertulis dan dalam 1 jam harus segera membubarkan diri. Dan setelah mendapat peringatan tersebut, mereka langsung membubarkan diri," katanya.
Sejauh ini, kata Faisal, pada masa kampanye yang sedang berlangsung, beberapa pelanggaran yang terjadi masih bersifat pertemuan yang melebihi batas yang ditentukan.
"Sementara untuk paslon yang melakukan pertemuan dengan mengadakan kegiatan pentas seni, hiburan, dan lain sebagainya, itu belum ditemukan di Kalbar dan kita imbau agar setiap paslon yang ada bisa patuh terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020