AA, warga Sukadana disiram menggunakan air cuka getah saat sedang berada di penampungan udang pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat penampungan udang, di Jalan Rantau Panjang Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo di Sukadana, Senin.

Dijelaskannya, kejadian tersebut pada saat korban membongkar muat udang. Saat itu korban mendekati mobil pickup dan melihat pelaku yang sedang melintangkan bambu untuk menghadang mobil pickup.

Kemudian tambah dia, korban berinisial AA mendatangi pelaku tiba-tiba pelaku inisial DM langsung mengambil botol "vixal" yang diduga berisikan cairan cuka getah karet (air keras) dan langsung menyiramkan kebagian wajah dan dada korban.

"Akibat dari kejadian tersebut, wajah korban mengalami  melepuh atau luka bakar dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan visum terhadap korban," ujar dia.

Kapolres mengatakan, kejadian tersebut dipicu berawal adanya permasalahan pribadi antara pelaku dengan korban sebelumnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Sub Ayat 1 KUHP pidana. Pelaku sudah di amankan dan sudah diproses oleh Satreskrim Polres Kayong Utara,"tutupnya.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020