Meskipun libur cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap memberikan layanan untuk perekaman dan cetak KTP Elektronik di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.
"Kami tetap memberikan pelayanan terutama untuk dua item, yakni perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-El) dan pencetakan KTP-el Print Ready Record (PRR), meskipun hari libur cuti bersama, tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, untuk pencetakan KTP-El PRR diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman sebelum libur cuti bersama. Mereka cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa lembar bukti perekaman KTP-El.
"Ini dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Pontianak yang memerlukan perekaman dan pencetakan KTP-el PRR," katanya.
Erma menuturkan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP-El, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar. "Untuk payanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," katanya.
Pelayanan yang dilakukan selama libur cuti bersama ini dikatakannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdukcapil untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebab, menurutnya, pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP-El, sifatnya mendesak dan dibutuhkan masyarakat. "Maka hari libur cuti bersama ini tetap kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan supaya masyarakat tidak terlalu lama menunggu," katanya.
Ia juga selalu mengingatkan kepada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan tetap harus menjaga jarak, menggunakan masker. "Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami tetap memberikan pelayanan terutama untuk dua item, yakni perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-El) dan pencetakan KTP-el Print Ready Record (PRR), meskipun hari libur cuti bersama, tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, untuk pencetakan KTP-El PRR diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman sebelum libur cuti bersama. Mereka cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa lembar bukti perekaman KTP-El.
"Ini dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Pontianak yang memerlukan perekaman dan pencetakan KTP-el PRR," katanya.
Erma menuturkan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP-El, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar. "Untuk payanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," katanya.
Pelayanan yang dilakukan selama libur cuti bersama ini dikatakannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdukcapil untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebab, menurutnya, pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP-El, sifatnya mendesak dan dibutuhkan masyarakat. "Maka hari libur cuti bersama ini tetap kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan supaya masyarakat tidak terlalu lama menunggu," katanya.
Ia juga selalu mengingatkan kepada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan tetap harus menjaga jarak, menggunakan masker. "Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020