Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap empat orang pelaku pembakar sepeda motor dinas polisi pada saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, pada Selasa 20 Oktober lalu yang berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, membenarkan keempat orang pelaku pembakaran sepeda motor milik anggota Polda sudah ditangkap dan kini dalam proses pemeriksaan di penyidik kepolisian.
Tresnadi mengatakan keempat pelaku sudah berstatus tersangka dan mereka disangkakan pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun penjara.
Keempat pelaku yaitu Muhammad Ghadafi (20) warga Jalan Barau Barau RT 20 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi; Adithiya Nugroho S (20) warga Jalan A. Tarmizi Kadir, RT. 10 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi; Alviolan Firmando (18) warga RT. 003 RW. 001 Desa Suko Rawo, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan Fahri Ramdhani.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Jambi yakni untuk pelaku Muhammad Ghadafi dan Adithiya Nugroho ditangkap pada Kamis
(29/10) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Untuk tersangka Alviolan Firmando ditangkap di rumahnya di Desa Suko Raw, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan Fahri Ramadhani ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.
Tresnadi mengatakan keempat tersangka memiliki berperan berbeda dalam melalukan aksinya saat pembakaran sepeda motor polisi.
"Nugroho merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan. Sedangkan Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas," kata Kuswahyudi Tresnadi.
"Para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa. Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran," jelasnya.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.
"Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa," tegas Kuswahyudi.
Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa 20 Oktober lalu diwarnai dengan aksi ricuh antara polisi dan demonstran. Selongsong gas air mata beberapa kali ditembakkan untuk membubarkan massa.
Situasi yang memanas pada Selasa petang, massa sempat mundur dan kembali ke kampus Universitas Jambi, namun tiba-tiba, satu unit motor dinas milik polisi yang dikendarai oleh dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera oleh mahasiswa, sebelum akhirnya dirusak dan dibakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, membenarkan keempat orang pelaku pembakaran sepeda motor milik anggota Polda sudah ditangkap dan kini dalam proses pemeriksaan di penyidik kepolisian.
Tresnadi mengatakan keempat pelaku sudah berstatus tersangka dan mereka disangkakan pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun penjara.
Keempat pelaku yaitu Muhammad Ghadafi (20) warga Jalan Barau Barau RT 20 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi; Adithiya Nugroho S (20) warga Jalan A. Tarmizi Kadir, RT. 10 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi; Alviolan Firmando (18) warga RT. 003 RW. 001 Desa Suko Rawo, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan Fahri Ramdhani.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Jambi yakni untuk pelaku Muhammad Ghadafi dan Adithiya Nugroho ditangkap pada Kamis
(29/10) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Untuk tersangka Alviolan Firmando ditangkap di rumahnya di Desa Suko Raw, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan Fahri Ramadhani ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.
Tresnadi mengatakan keempat tersangka memiliki berperan berbeda dalam melalukan aksinya saat pembakaran sepeda motor polisi.
"Nugroho merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan. Sedangkan Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas," kata Kuswahyudi Tresnadi.
"Para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa. Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran," jelasnya.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.
"Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa," tegas Kuswahyudi.
Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa 20 Oktober lalu diwarnai dengan aksi ricuh antara polisi dan demonstran. Selongsong gas air mata beberapa kali ditembakkan untuk membubarkan massa.
Situasi yang memanas pada Selasa petang, massa sempat mundur dan kembali ke kampus Universitas Jambi, namun tiba-tiba, satu unit motor dinas milik polisi yang dikendarai oleh dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera oleh mahasiswa, sebelum akhirnya dirusak dan dibakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020