Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, pihaknya menargetkan pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 mencapai Rp1,256 triliun.

"Secara garis besar, pagu indikatif berdasarkan hasil proyeksi pendapatan yang bersumber informasi resmi dari situs DJKP, belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021, untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,256 triliun," kata Karolin di Ngabang, Kamis.

Sementara itu untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,271 triliun, serta pembiayaan dari sisi struktur penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp20 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.

"Alokasi dana secara umum menurut urusan dan unsur pendukung urusan pemerintah daerah yakni urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan dana sebesar Rp668 miliar. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan dana sebesar Rp60,4 miliar," tuturnya.

Kemudian, untuk dana urusan Pemerintahan pilihan dialokasikan dana sebesar Rp50,1 miliar, unsur pendukung urusan pemerintahan dialokasikan dana sebesar Rp89,1 miliar, unsur penunjang urusan pemerintahan dialokasikan dana sebesar Rp370,5 miliar, unsur pengawasan urusan pemerintahan dialokasikan dana sebesar Rp11,2 miliar,  unsur kewilayahan dialokasikan dana sebesar Rp20,1 miliar, dan unsur pemerintahan umum dialokasikan dana sebesar Rp1,6 miliar.

"Hal ini sudah kita sampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 secara virtual," katanya.

Dalam penyampaian RAPBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021, Karolin mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya RAPBD tersebut disampaikan pada bulan September 2020, namun dengan adanya regulasi baru sehingga RAPBD dapat di sampaikan pada awal bulan November 2020.

Menurutnya, dengan ditetapkan berbagai regulasi baru dan harus diterapkan dalam penyusunan Rancangan Perda tentang APBD tahun 2021 serta dan penggunaan aplikasi baru yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengintegrasikan antara Perencanaan, Penganggaran dan bahkan dalam Penatausahaan Keuangan Daerah maka penyampaian Rancangan Perda tentang APBD tahun Anggaran 2021 baru dapat disampaikan pada bulan November ini.

"Yang jelas untuk anggaran, kita akan memprioritaskan berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat, agar masyarakat bisa merasakan sendiri anggaran yang ada," katanya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020