Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama dengan pimpinan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021.
"Semua tahapan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD Landak 2021 ini sudah dilakukan dengan benar sesuai prosedur dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat yang menyesuaikan kondisi yang ada saat ini. Kondisi tahun ini agak berbeda dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya, serapan kita juga kurang bagus, tapi di atas nasional," kata Karolidn di Ngabang, Rabu.
Dia mengatakan, untuk menghadapi berbagai situasi yang terjadi di tahun 2021 yang penting mengikuti arahan dari pusat seperti Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Karolin berharap semua persiapan dan antisipasi yang dilakukan antara pemerintah daerah Kabupaten Landak bersama DPRD sesuai dengan kondisi pada tahun 2021. "Mudah-mudahan semua prediksi dan persiapan serta antisipasi yang dilakukan melalui instruksi para menteri sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di tahun 2021," tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Karolin mengapresiasi pihak DPRD Kabupaten Landak yang telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2020. Menurutnya semua saran dan masukan yang diberikan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.
"Melalui Pemandangan Umum yang telah disampaikan tersebut, kami memperoleh saran, masukan, serta catatan yang konstruktif guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Landak," katanya.
Adapun beberapa saran dan masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak yaitu terkait pendapatan, belanja, hingga hal-hal lain bersifat umum yaitu penataan program-program prioritas.
Menanggapi pendapat serta dukungan yang sama dari fraksi-fraksi DPRD yang secara garis besar menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Karolin menyatakan komitmennya akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan kebijakan dan program dengan baik.
"Saya berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan kebijakan dan program dengan baik sehingga Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan dapat tercapai guna kemajuan Kabupaten Landak yang lebih baik," kata Karolin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan bahwa KUA PPAS memiliki peranan penting dalam perencanaan dan penganggaran bagi Pemerintah Daerah karena memiliki fungsi memberikan arahan bagi program maupun kegiatan pembangunan ke depan.
"Semoga melalui rapat paripurna ini dapat menjadi peranan penting bagi proses pembangunan kita pada tahun yang akan datang," kata Heri Saman.