Dinas Kesehatan Kota Pontianak, melibatkan 3.207 orang pada Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 terkait penerapan pembatasan sosial berbasis komunitas, dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

"Satgas tersebut kami bentuk mulai di tingkat RT/RW sehingga semua pihak ikut terlibat dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan keterlibatan komunitas pada satgas itu sebagai upaya pengendalian dan pencegahan pandemi COVID-19 hingga tingkat RT/RW di Kota Pontianak.

"Karena untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini dibutuhkan keterlibatan semua pihak, sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas COVID-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan menggunakan sabun, maka hal itu akan sia-sia," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sidiq menambahkan maksud dari pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan suatu penyakit, salah satunya COVID-19.

"Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan, misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik)," jelasnya.

Dengan melibatkan komunitas masyarakat Satgas COVID-19, maka mereka juga bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya masing-masing.

"Konsep dari komunitas ini, di antaranya tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan tersebut," ujarnya.

Selain itu, satgas itu juga bisa melakukan langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif COVID-19, agar  tidak sampai menular ke anggota lainnya. 






 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020