Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang tidak mampu memberikan contoh baik dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden Jokowi saat rapat terbatas mengenai laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Dalam rapat itu, Presiden mengingatkan daerah-daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan agar menjalankan peraturan tersebut secara konsisten, tegas dan tidak pandang bulu.
Peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan,” ujar Presiden.
Presiden mengingatkan ketegasan setiap daerah dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Jangan sampai kemajuan dalam pengendalian COVID-19 ternodai dengan tindakan-tindakan indispliner dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ujarnya.
Adapun hingga Minggu (15/11), rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia sudah menurun hingga 12,82 persen atau jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien COVID-19 di Indonesia juga terus meningkat menjadi 83,92 persen, lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia yang sebesar 69,73 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020