Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan Satgas menemukan OTG (orang tanpa gejala) COVID-19 di tempat-tempat kerumunan di Pontianak dan kondisi ini sudah hampir tidak terkendali sehingga masyarakat harus lebih peduli dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami (Satgas COVID-19) melakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan, lalu melakukan tes cepat dan tes usap, hasilnya ditemukan kasus positif COVID-19 pada OTG," kata Sidiq Handanu di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan pada Sabtu (21/11) malam
Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak kembali menggelar tes cepat di sejumlah warung kopi dan kafe di Kota Pontianak. Hasil dari pemeriksaan terhadap 120 orang, baik pengunjung maupun karyawan, ditemukan 14 orang hasil tes cepatnya reaktif.

"Mereka langsung melakukan pemeriksaan usap, hasilnya paling lambat hari Selasa (24/11) sudah diketahui," ujarnya.

Sidiq menambahkan, sebelumnya pemeriksaan serupa sudah dilakukan pada titik-titik kerumunan seperti di warung kopi dan kafe, hasilnya menunjukkan bukti bahwa pada tempat kerumunan memang berpotensi penularan COVID-19. "Tidak hanya di warkop atau kafe, di GOR juga kami temukan ada yang positif COVID-19," ujarnya.

Hal ini, sebagai gambaran bahwa orang tanpa gejala dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 sudah hampir tidak terkendali. Untuk itu, dirinya mengimbau semua masyarakat harus mewaspadai bilamana berada pada kerumunan, dan selalu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan laporan terakhir, Pontianak masuk zona oranye tetapi dengan nilai yang sangat minimal. Zona oranye, indikator nilainya dari 1,9 hingga 2,4, sementara Kota Pontianak berada pada nilai 2, artinya, jika terjadi peningkatan kasus sedikit saja maka berpotensi kembali lagi ke zona merah. "Ini yang harus menjadi perhatian kita semua bagaimana tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Sidiq.

Dia menambahkan, untuk menuju zona kuning minimal jumlah penularan kasus per hari harus diturunkan lima puluh persen dari kondisi sekarang, sehingga memerlukan kesadaran dari semua pihak, bukan hanya masyarakat tapi juga pemilik usaha.

"Tanpa ada peran serta dari pemilik usaha seperti tempat hiburan, kafe, restoran dan lainnya jika tanpa pengawasan maka sulit untuk masuk ke zona kuning," katanya.

Sidiq juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi kapasitas ruangan paling maksimal 50 persen, guna mencegah adanya penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan pembatasan-pembatasan skala kota sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Dalam instruksi itu kepala daerah bisa dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan. Saya sebagai Wali Kota wajib untuk menyampaikan ini," katanya.

Menurut dia, dari aktivitas masyarakat pasti akan terjadi interaksi dan mobilitas, baik antar daerah lokal, regional maupun internasional. Sementara itu, berkaitan dengan COVID-19 harus menerapkan pembatasan fisik dan sosial, namun demikian yang menjadi perhatian adalah bagaimana ekonomi tetap berjalan tetapi tetap aman dari COVID-19.

"Apalagi Pontianak saat ini masih berada pada zona oranye. Berdasarkan pengalaman kita harus cerdas untuk seiring sejalan sehingga ekonomi bisa bergerak tetapi tetap taat terhadap protokol kesehatan," katanya.*

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020