Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu Kalimantan Barat Ahmad Yani menyatakan pasien COVID-19 tetap memiliki hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak, namun pencoblosannya bukan di Tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk hak pilih pasien COVID-19, akan ada petugas khusus yang melibatkan dinas kesehatan untuk mendatangi yang bersangkutan agat bisa tetap mencoblos 9 Desember 2020," kata Ahmad Yani, kepada ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.

Disampaikan Yani, perlakuan pasien COVID-19 sama dengan masyarakat pemilih yang tidak bisa mendatangi TPS karena sakit.

Menurut dia, dalam penerapan protokol kesehatan bagi petugas mau pun pasien COVID-19 akan di koordinasikan petugas kesehatan terutama dalam penggunaan alat pelindung diri.

"Yang jelas petugas akan mendatangi pasien COVID-19 dan kita melibatkan sejumlah pihak terkait untuk jemput bola dan kami libatkan Dinas Kesehatan serta Satgas COVID-19," jelas Yani.

Terkait petugas penyelenggara Pilkada, kata Yani juga telah dilaksanakan rapid tes sebagai langkah penerapan protokol kesehatan.

"Untuk hasil rapid tes penyelenggara Pilkada belum ada surat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan," kata dia.

Menurut Yani, apabila ada petugas yang reaktif, maka di wajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, jika dalam TPS lebih dari satu petugas reaktif maka disiapkan petugas cadangan, tetapi jika hanya satu, tidak perlu ada pengantinya karena kita anggap petugas yang lainnya bisa memback up dalam tugas," jelas Yani.

Baca juga: KPU Kapuas Hulu distribusikan logistik Pilkada ke daerah perbatasan
Baca juga: KPU Kapuas Hulu belum terima tiga jenis logisitik Pilkada serentak
Baca juga: KPU Kapuas Hulu sebut kekurangan 766 surat suara

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020