PT Jasa Raharja Kalimantan Barat melalui penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kubu Raya dan Samsat Sanggau menyerahkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas beruntun, Rabu (16/12) di Jembatan Kapuas II, Jalan Mayor Alianyang Kubu Raya.
"Santunan sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban meninggal pada Kamis (17/12) dan Jumat (18/12). Sedangkan untuk lima orang korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja Kalbar telah menjaminkan biaya rawatan di rumah sakit tempat korban dirawat sampai dengan maksimal Rp20 juta," kata Kepala Unit dan Humas Jasa Raharja Kalbar, Amnan Ghozali di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, kecelakaan beruntun itu melibatkan sembilan kendaraan, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia, dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Kelima korban yang luka-luka tiga diantaranya dirawat di RSUD Soedarso Pontianak, dan dua lainnya di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
“Korban meninggal dunia ada dua. Satu orang asal Kabupaten Kubu Raya, dan satu orang asal Kabupaten Sanggau, sehingga untuk survei keabsahan kami serahkan kepada masing-masing penanggung jawab agar proses pelayanan lebih optimal," ujarnya.
Pada saat kejadian, pihaknya langsung bergerak mengunjungi lokasi kejadian dan juga rumah sakit tempat rujukan untuk mendata seluruh korban dan melakukan penjaminan biaya perawatan untuk korban yang dirawat dalam musibah kecelakaan beruntun tersebut.
"Kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik sebagai bentuk nyata pengabdian dan kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Selama masa pandemi ini, semua pelayanan dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. "Semoga santunan yang diberikan, dapat bermanfaat," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada pengemudi kendaraan bermotor agar lebih berhati-dan mengutamakan keselamatan, baik keselamatan diri sendiri dan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Santunan sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban meninggal pada Kamis (17/12) dan Jumat (18/12). Sedangkan untuk lima orang korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja Kalbar telah menjaminkan biaya rawatan di rumah sakit tempat korban dirawat sampai dengan maksimal Rp20 juta," kata Kepala Unit dan Humas Jasa Raharja Kalbar, Amnan Ghozali di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, kecelakaan beruntun itu melibatkan sembilan kendaraan, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia, dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Kelima korban yang luka-luka tiga diantaranya dirawat di RSUD Soedarso Pontianak, dan dua lainnya di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
“Korban meninggal dunia ada dua. Satu orang asal Kabupaten Kubu Raya, dan satu orang asal Kabupaten Sanggau, sehingga untuk survei keabsahan kami serahkan kepada masing-masing penanggung jawab agar proses pelayanan lebih optimal," ujarnya.
Pada saat kejadian, pihaknya langsung bergerak mengunjungi lokasi kejadian dan juga rumah sakit tempat rujukan untuk mendata seluruh korban dan melakukan penjaminan biaya perawatan untuk korban yang dirawat dalam musibah kecelakaan beruntun tersebut.
"Kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik sebagai bentuk nyata pengabdian dan kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Selama masa pandemi ini, semua pelayanan dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. "Semoga santunan yang diberikan, dapat bermanfaat," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada pengemudi kendaraan bermotor agar lebih berhati-dan mengutamakan keselamatan, baik keselamatan diri sendiri dan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020