Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan pemusnahan barang bukti berupa layangan, gerinda (alat penggulung benang) dan benang hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020.

Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin, mengatakan, pemusnahan layangan ini merupakan hasil razia sepanjang tahun 2020, dengan total jumlah barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 1.752 buah, terdiri dari layangan sebanyak 909 buah, gelondongan 337 buah, benang gelasan atau kawat 502 buah dan gerinda empat buah.

Selain Wali Kota, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi ikut melakukan pemusnahan layangan dengan cara dibakar.

"Selain barang-barangnya kita sita untuk dimusnahkan, para pemain layangan juga dikenakan sanksi denda," ujarnya usai pemusnahan layangan dan perlengkapannya di halaman Kantor Wali Kota Pontianak.

Menurutnya, penertiban ini menyikapi keluhan warga terhadap masih maraknya permainan layangan di Kota Pontianak, padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang permainan layangan di Kota Pontianak. Permainan layangan menggunakan benang gelasan dan kawat sangat membahayakan bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Jika layangan itu putus lalu menjuntai di jalanan akan sangat membahayakan. Sudah banyak korban bahkan ada yang meninggal dunia makanya kita larang," tegasnya.

Edi menyebut, pihaknya akan tegas menindak para pemain layangan, yakni berupa sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar atau pemain layangan sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, penjual layangan juga dikenakan sanksi.

"Kita rutin melakukan monitoring dan penertiban, jika ada laporan maka langsung kita tindaklanjuti," katanya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020