Platform pesan singkat secara bertahap menggulirkan pembaruan kebijakan privasi pada pengguna mereka di seluruh dunia.

"Menghargai privasi Anda sudah ditanamkan dalam DNA kami," kata WhatsApp di laman FAQ resmi mereka, dikutip Jumat.

Pembaruan kebijakan ini diumumkan kepada setiap pengguna, ketika membuka aplikasi WhatsApp, mereka mengirimkan laman pop-up persetujuan sebelum pengguna bisa kembali mengakses pesan.

Pengguna disarankan untuk menyetujui kebijakan baru tersebut agar tetap bisa menggunakan platform WhatsApp. Jika tidak, pengguna tidak bisa lagi mengakses WhatsApp mulai 8 Februari 2021.

Baca juga: Ponsel "jadul" tidak bisa mengoperasikan WhatsApp

Melalui kebijakan ini, WhatsApp akan mengumpulkan data, antara lain berupa nomor ponsel, informasi perangkat dan koneksi, lokasi, log, cookies dan kontak.

Sementara untuk pesan, WhatsApp menyatakan pesan disimpan di perangkat, bukan server mereka. "Begitu pesan terkirim, mereka dihapus dari server kami," kata WhatsApp.

Jika pesan tidak terkirim, misalnya karena penerima pesan sedang tidak tersambung ke internet, WhatsApp menyimpannya, dilindungi enkripsi selama 30 hari. Jika lewat dari 30 hari, pesan tersebut akan dihapus dari server WhatsApp.

Laman Phone Arena menuliskan data yang dihimpun ini akan digunakan bersama perusahaan yang satu grup dengan Facebook Inc, antara lain Facebook Payments, CrowdTangle dan Onavo.

Baca juga: WhatsApp mulai luncurkan fitur pembayaran di India

Bagi pegiat keamanan siber, pembaruan di WhatsApp ini tergolong meresahkan. Pakar keamanan siber Jiten Jain, dikutip dari laman Times of India, berpendapat meski pun WhatsApp memberi opsi untuk memilih atau tidak, kebijakan baru ini merupakan ancaman bagi privasi.

Menurut Jain, penggunaan data bersama untuk bisnis bisa juga berarti WhatsApp akan membuka data untuk pemerintah dan penegak hukum.

"Data yang tersedia dan dibagikan oleh WhatsApp mulai mirip dengan Facebook. Facebook membagikan data ke pemerintah jika ada permintaan. Sepertinya WhatsApp akan mulai melakukan hal yang sama," kata Jain.

Sementara bagi pengacara bidang teknologi di India, Mishi Choudhary, menyatakan Facebook sebenarnya memberikan "persetujuan yang memaksa" dengan meminta pengguna mengklik "Agree" (setuju) atau tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp.

Baca juga: Beberapa ponsel terancam tak bisa gunakan WhatsApp mulai 1 Januari
Baca juga: WhatsApp perkenalkan fitur panggilan suara dan video ke versi desktop tahun depan
Baca juga: DKPP larang penyelenggara pemilu ke warung kopi, ini alasannya

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021