Satlantas Polresta Pontianak di Kalimantan Barat, Senin, "memusnahkan" puluhan knalpot roda dua tidak standar dari hasil penertiban atau razia Sabtu malam (23/1) di wilayah hukum Polresta Pontianak.
"Sebanyak 56 kendaraan roda yang berhasil terjaring razia penertiban knalpot tidak standar tersebut, hari ini knalpotnya kami musnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak.
Dia menjelaskan, sebelumnya, Sabtu malam (23/1) jajaran Satlantas Polresta Pontianak melakukan razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar.
"Razia tersebut kami lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan yang merasa terganggu oleh suara knalpot yang sangat keras tersebut," ujarnya.
Dari razia tersebut, para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar itu dikenakan sanksi tilang sehingga kendaraannya juga ditahan dan dikembalikan apabila pemiliknya berjanji akan kembali menggunakan knalpot yang standar.
Dia menambahkan, para pemilik roda dua tersebut melanggar pasal 285 (1), yakni setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Sebenarnya knalpot tersebut memang diperuntukkan untuk di arena balapan saja, tetapi mungkin para pemiliknya mau tampil beda dengan yang lain sehingga menggunakannya tidak pada tempatnya sehingga suara kerasnya malah mengganggu pengguna jalan lain," katanya.
Pemusnahan knalpot tidak standar tersebut, juga untuk mencegah adanya tudingan lain, seperti akan digunakan lagi setelah dirazia atau lainnya, katanya.
"Sehingga hari ini, malah para pemilik kendaraan tersebut yang memotong knalpot mereka yang tidak standar itu. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak standar itu agar tidak mengganggu orang lain dan kami akan terus intensifkan razia ini," kata Kapolresta Pontianak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sebanyak 56 kendaraan roda yang berhasil terjaring razia penertiban knalpot tidak standar tersebut, hari ini knalpotnya kami musnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak.
Dia menjelaskan, sebelumnya, Sabtu malam (23/1) jajaran Satlantas Polresta Pontianak melakukan razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar.
"Razia tersebut kami lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan yang merasa terganggu oleh suara knalpot yang sangat keras tersebut," ujarnya.
Dari razia tersebut, para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar itu dikenakan sanksi tilang sehingga kendaraannya juga ditahan dan dikembalikan apabila pemiliknya berjanji akan kembali menggunakan knalpot yang standar.
Dia menambahkan, para pemilik roda dua tersebut melanggar pasal 285 (1), yakni setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Sebenarnya knalpot tersebut memang diperuntukkan untuk di arena balapan saja, tetapi mungkin para pemiliknya mau tampil beda dengan yang lain sehingga menggunakannya tidak pada tempatnya sehingga suara kerasnya malah mengganggu pengguna jalan lain," katanya.
Pemusnahan knalpot tidak standar tersebut, juga untuk mencegah adanya tudingan lain, seperti akan digunakan lagi setelah dirazia atau lainnya, katanya.
"Sehingga hari ini, malah para pemilik kendaraan tersebut yang memotong knalpot mereka yang tidak standar itu. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak standar itu agar tidak mengganggu orang lain dan kami akan terus intensifkan razia ini," kata Kapolresta Pontianak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021