Situs Aisha Wedding dan Tiktokcash beberapa hari diperbincangkan masyarakat karena isu yang digulirkan menimbulkan keresahan, yaitu pernikahan anak dan dugaan investasi ilegal.
Berkaitan dengan Tiktokcash, Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas dengan segera memblokir situs yang dimaksud.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com, sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu.
Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menjadi anggota dan menonton video di platform TikTok, diblokir karena tergolong transaksi elektronik yang melanggar hukum, oleh karena itu Kominfo juga turut memblokir media sosial milik Tiktokcash.
Baca juga: Manajer TikTokers Viens Boys jadi tersangka pelanggaran PPKM
Sementara Aisha Wedding, diduga sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya. Situs aishaweddings.com saat sudah tidak bisa ditemukan.
Pemblokiran terhadap situs-situs yang melanggar aturan seperti Tiktokcash di Indonesia bukan baru saja terjadi kali ini.
Tahun lalu, juga berdasarkan rekomendasi OJK, Kominfo memblokir situs dan media sosial milik institusi finansial Jouska yang saat ini masih diselidiki karena praktik ilegal.
Data Kominfo menunjukkan kementerian menerima sebanyak 2.922 aduan konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, seperti OJK.
Aduan yang diterima Kominfo pada umumnya ditindaklanjuti dengan penutupan atau blokir situs maupun akun media sosial atau penghapusan konten.
Hingga saat ini, total aduan berbagai konten negatif yang diterima Kominfo berjumlah 1.328.148 aduan.
Lebih dari separuh aduan berasal dari kategori pornografi, yaitu 1.068.926. Aduan terbanyak lainnya berupa konten perjudian, yakni 238.770 aduan konten.
Sementara itu, aduan yang diterima Kominfo untuk kategori penipuan sebanyak 12.374.
Selain kategori yang disebutkan di atas, Kominfo juga menerima aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual, terorisme, radikalisme, isu SARA, separatisme atau organisasi berbahaya dan pelanggaran keamanan informasi.
Baca juga: TikTok gagal diblokir, AS ajukan banding
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Berkaitan dengan Tiktokcash, Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas dengan segera memblokir situs yang dimaksud.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com, sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu.
Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menjadi anggota dan menonton video di platform TikTok, diblokir karena tergolong transaksi elektronik yang melanggar hukum, oleh karena itu Kominfo juga turut memblokir media sosial milik Tiktokcash.
Baca juga: Manajer TikTokers Viens Boys jadi tersangka pelanggaran PPKM
Sementara Aisha Wedding, diduga sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya. Situs aishaweddings.com saat sudah tidak bisa ditemukan.
Pemblokiran terhadap situs-situs yang melanggar aturan seperti Tiktokcash di Indonesia bukan baru saja terjadi kali ini.
Tahun lalu, juga berdasarkan rekomendasi OJK, Kominfo memblokir situs dan media sosial milik institusi finansial Jouska yang saat ini masih diselidiki karena praktik ilegal.
Data Kominfo menunjukkan kementerian menerima sebanyak 2.922 aduan konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, seperti OJK.
Aduan yang diterima Kominfo pada umumnya ditindaklanjuti dengan penutupan atau blokir situs maupun akun media sosial atau penghapusan konten.
Hingga saat ini, total aduan berbagai konten negatif yang diterima Kominfo berjumlah 1.328.148 aduan.
Lebih dari separuh aduan berasal dari kategori pornografi, yaitu 1.068.926. Aduan terbanyak lainnya berupa konten perjudian, yakni 238.770 aduan konten.
Sementara itu, aduan yang diterima Kominfo untuk kategori penipuan sebanyak 12.374.
Selain kategori yang disebutkan di atas, Kominfo juga menerima aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual, terorisme, radikalisme, isu SARA, separatisme atau organisasi berbahaya dan pelanggaran keamanan informasi.
Baca juga: TikTok gagal diblokir, AS ajukan banding
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021