Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar, Ery Suwondo mengatakan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik yang akan dikeluarkan oleh BPN di Kalbar saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian ATR/BPN RI.
"Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik sudah dikeluarkan. Namun untuk penerapan di Kalbar menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPR," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik tanah akan dilakukan secara bertahap. Untuk di Kalbar pihaknya tengah mengusulkan Kota Pontianak terlebih dahulu.
"Jadi saat ini dalam pengusulan. Ketika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN baru diterapkan. Sementara untuk saat ini pengurusan sertifikat tanah masih seperti biasa," katanya.
Ia menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan sertifikat tanah secara elektronik. Hal itu karena tidak ada penarikan sertifikat yang sudah dimiliki masyarakat.
"Dari informasi yang beredar bahwa penerapan sertifikat elektronik akan ada penarikan dan merugikan pemilik tanah. Itu tidak benar karena untuk membuat sertifikat elektronik itu harus diajukan oleh pemilik tanah tersebut bukan otomatis dilakukan BPN," katanya.
Ia menambahkan baik pembuat sertifikat tanah baru atau pergantian sertifikat yang ada ke elektronik harus diajukan pemilik tanah. BPN tidak serta merta untuk mengganti sertifikat yang ada.
"Pemilik tanah yang mengajukan sertifikat tanah elektronik baru kami bisa terbitkan. Untuk pembuatan sertifikat tanah elektronik yang baru proses pembuatan secara elektronik juga mulai masukkan data ukuran dan luas tanah maupun peta serta lainnya,"katanya.
Sejumlah keuntungan dengan adanya sertifikat tanah elektronik yakni mencegah pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah, menghindari konflik, bisa mencetak sendiri karena diberikan akses, data aman dan lainnya.
"Kita iimbau dan ingatkan masyarakat, kami tidak menarik sertifikat yang ada. Kalau ada orang BPN yang mengaku bisa dilaporkan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik sudah dikeluarkan. Namun untuk penerapan di Kalbar menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPR," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik tanah akan dilakukan secara bertahap. Untuk di Kalbar pihaknya tengah mengusulkan Kota Pontianak terlebih dahulu.
"Jadi saat ini dalam pengusulan. Ketika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN baru diterapkan. Sementara untuk saat ini pengurusan sertifikat tanah masih seperti biasa," katanya.
Ia menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan sertifikat tanah secara elektronik. Hal itu karena tidak ada penarikan sertifikat yang sudah dimiliki masyarakat.
"Dari informasi yang beredar bahwa penerapan sertifikat elektronik akan ada penarikan dan merugikan pemilik tanah. Itu tidak benar karena untuk membuat sertifikat elektronik itu harus diajukan oleh pemilik tanah tersebut bukan otomatis dilakukan BPN," katanya.
Ia menambahkan baik pembuat sertifikat tanah baru atau pergantian sertifikat yang ada ke elektronik harus diajukan pemilik tanah. BPN tidak serta merta untuk mengganti sertifikat yang ada.
"Pemilik tanah yang mengajukan sertifikat tanah elektronik baru kami bisa terbitkan. Untuk pembuatan sertifikat tanah elektronik yang baru proses pembuatan secara elektronik juga mulai masukkan data ukuran dan luas tanah maupun peta serta lainnya,"katanya.
Sejumlah keuntungan dengan adanya sertifikat tanah elektronik yakni mencegah pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah, menghindari konflik, bisa mencetak sendiri karena diberikan akses, data aman dan lainnya.
"Kita iimbau dan ingatkan masyarakat, kami tidak menarik sertifikat yang ada. Kalau ada orang BPN yang mengaku bisa dilaporkan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021