Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa peredaran minuman keras kontraproduktif dengan komitmen pemerintah untuk mendorong perkembangan wisata halal di Tanah Air.

"Pada saat Indonesia tengah berkomitmen membangkitkan ekonomi kreatif berbasis pariwisata halal, peredaran miras akan kontraproduktif dengan komitmen untuk mendorong perwujudan pariwisata halal itu," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, alih-alih mendorong pariwisata halal justru peredaran miras akan menjauhkan wisatawan yang memiliki komitmen dalam perwujudan wisata halal di Indonesia.



Dalam kesempatan itu, Asrorun mengingatkan, pada 2009 MUI telah meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras dan minuman beralkohol di masyarakat, salah satunya adalah dengan tidak memberikan izin terhadap pendirian pabrik yang memproduksi minuman beralkohol.

Kemudian, tidak memberikan izin untuk kepentingan perdagangan minuman beralkohol, serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan itu.



"Kalau semata pertimbangannya adalah pertimbangan ekonomi dan pertimbangan investasi, maka banyak data yang menunjukkan bahwa posisi itu selalu defisit," ucapnya.

Menurut dia, perolehan keuntungan ekonomi dari minuman keras tidak berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan, baik itu aspek kesehatan masyarakat, kerusakan generasi muda, dan tindakan kejahatan yang ditimbulkan.



Ia menambahkan, meski tidak dikonsumsi oleh syarakat Indonesia dan hanya sebagai produksi untuk kepentingan ekspor, juga nantinya tentu akan tetap bermasalah pada diplomasi hubungan antarnegara.

"Begitu miras itu dikonsumsi oleh orang luar dan kemudian teridentifikasi bahwa minuman beralkohol itu adalah produk Indonesia maka secara hubungan internasional menjatuhkan harkat martabat di tengah percaturan internasional," katanya.

Ia menegaskan bahwa MUI akan terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya minuman keras.


 

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021