Wamena (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut penetapan zakat fitrah di daerah itu sebesar Rp95.000-Rp115.000.
Ketua MUI Kabupaten Jayawijaya Adnan Yelipele di Wamena, Rabu, mengatakan besaran zakat fitrah di daerah ini 2,5 kg/orang (beras), namun dibulatkan menjadi 3 kg/orang (beras).
Bagi masyarakat Muslim Papua Pegunungan yang biasa mengkonsumsi umbi-umbian, dibayar juga dengan umbi-umbian dengan besaran 3 kg/orang.
“Penjelasannya khusus untuk ubi (kelompok umbi-umbian) kalau masyarakat mau membayar dengan uang, sekilonya Rp10.000, maka kalau 3 kg, yakni Rp30.000,” katanya.
Menurut Adnan, untuk beras terbagi dalam dua kategori, yakni masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras Bulog dan premium.
“Kalau setiap harinya mengkonsumsi beras Bulog, masyarakat harus membayar Rp95.000/orang, sementara untuk beras premium harus membayar Rp115.000/orang,” ujarnya.
Dia menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1446 Hijriah merupakan pikiran dari para ulama di Papua Pegunungan, khususnya Kabupaten Jayawijaya.
“Jadi, besaran zakat ini sebagaimana telah diputuskan oleh para ulama di Kabupaten Jayawijaya dan telah disebarkan informasinya kepada masyarakat untuk diikuti,” katanya.
Dia menyebut sesuai informasi dari Baznas bahwa unit pengumpulan zakat atau UPZ di Kabupaten Jayawijaya terdapat 12 titik.
“Masyarakat di Kabupaten Jayawijaya bisa segera membayar zakatnya di 12 tempat yang merupakan Masjid dan Musalla di Wamena,” ujarnya.