Kementerian Kesehatan Arab Saudi memutuskan bahwa hanya jemaah yang sudah divaksin COVID-19 saja yang diizinkan mengikuti haji tahun ini, demikian seperti dilansir surat kabar Okaz pada Senin.

"Vaksin COVID-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk)," bunyi laporan tersebut, mengutip surat edaran yang ditandatangani menteri kesehatan.

Arab Saudi memperkuat reputasi perwaliannya atas situs paling suci umat Islam di Mekah dan Madinah serta penyelenggaraan haji yang damai, yang di masa lalu tercoreng oleh sejumlah kejadian mengerikan.

Baca juga: Daftar 20 negara yang warganya dilarang masuk Arab Saudi
Baca juga: Pemerintah pastikan pemulangan jamaah umrah Indonesia sesuai jadwal

Pada 2020, kerajaan Arab Saudi secara dramatis memangkas jumlah jemaah menjadi sekitar 1.000 orang guna membantu mencegah penyebaran virus corona, setelah melarang jemaah dari luar negeri untuk pertama kalinya di zaman modern.

Haji, kewajiban seumur hidup sekali bagi mereka yang mampu, merupakan sumber utama pendapatan pemerintah Arab Saudi.

Kepadatan jutaan jemaah dari seluruh dunia mungkin saja akan menjadi pesemaian transmisi virus. Di masa lalu para jemaah kembali ke Tanah Air dengan penyakit pernapasan dan penyakit lainnya.

Sumber: Reuters

Baca juga: Arab Saudi tutup visa umrah akibat jemaah Indonesia positif COVID-19? Ini penjelasannya
Baca juga: Arab Saudi berencana terbitkan kembali visa turis
Baca juga: Pemerintah masih menunggu pengumuman Arab Saudi perihal izin umrah
 

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021