Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menganggarkan kurang lebih Rp94,130 miliar untuk Tambahan penghasilan (TPP) berdasarkan beban kerja untuk 3.415 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kapuas Hulu Tahun 2021.

"TPP itu belum bisa dibayarkan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Zaini, Pemkab Kapuas Hulu baru akan membayarkan TPP tersebut kepada PNS apabila sudah ada persetujuan dari Kemendagri.

Menurut dia, untuk proses pembayaran TPP itu Pemkab Kapuas Hulu sudah mengusulkan kembali kepada Kemendagri.

" Kami belum berani bayarkan TPP jika belum ada persetujuan Kemendagri," kata Zaini.

Ia berharap Kemendagri bisa secepatnya memberikan keputusan tentang TPP sehingga bisa secepatnya bisa di bayarkan.

Selain itu Zaini, juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersabar dengan kondisi saat ini, sebab jika sudah ada persetujuan Kemendagri maka segera dibayarkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu Azmi mengatakan total Tambahan Penghasilan (TPP) berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu tahun 2021 lebih kurang sebanyak Rp93,130 miliar untuk 3.415 PNS.

"Anggaran TPP memang sudah ada, namun belum bisa dibayar selama Januari dan Februari," jelas Azmi.

Sementara itu, salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya berharap TPP segera di cairkan karena memang TPP merupakan hak dan tambahan penghasilan yang sangat diperlukan pegawai saat ini.

"Gaji PNS itu tidak seberapa, terkadang kami juga ada cicilan kredit, jadi jika TPP juga lama tidak cair kami kesulitan ekonomi keluarga," keluhnya.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021