Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
"THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah, di Sungai Raya, Senin.
Menurut dia, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia, sehingga hal tersebut harus ditaati.
"THR dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran, dan pembayaran THR tidak boleh dicicil," ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian THR harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Permenaker, dan harus ditaati semua pihak terkait,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Disnakertrans Kubu Raya membuka posko untuk menerima pengaduan terkait dengan THR yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.