Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) mulai menerapkan tilang elektronik pada akhir April 2021 mendatang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Hari ini secara nasional penerapan tilang elektronik diluncurkan di 12 Polda, dan untuk Polda Kalbar ditahap kedua pada akhir April 2021 mendatang," kata Direktur Lantas Polda Kalbar Kombes (Pol) Agus Dwi Hermawan di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan Selasa ini pihaknya bersama jajaran Forkopimda Kalbar menyaksikan melalui sarana virtual peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional oleh Kapolri yang didampingi Ketua Mahkamah Agung dan beberapa Menteri Kabinet terkait lainnya.

Acara peluncuran yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri, dilakukan secara nasional yang dibuka oleh Kapolri, dan diikuti oleh seluruh Polda jajaran Mabes Polri dan Polres-Polres di Indonesia.

Peluncuran tahap I ini masih diberlakukan untuk 12 Polda dan akan berlanjut pada tahap dua yang rencananya akan diluncurkan pada akhir April 2021 termasuk di Polda Kalbar.

Dia menjelaskan ETLE atau tilang elektronik dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran lampu merah, marka jalan, pelanggaran ganjil genap, menggunakan ponsel, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

"Untuk di Kalbar penerapan tilang elektronik pada 28 April 2021 mendatang dan diikuti oleh 11 Polda lainnya di jajaran Mabes Polri," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya akan menerapkan tilang elektronik pada empat Polres, yakni Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya, Polres Singkawang dan Polres Ketapang.

"Kami berharap masyarakat Kalbar dapat mendukung penuh program ETLE ini," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021