PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional di seluruh Kalimantan Barat untuk mempercepat legalisasi aset negara yang di atasnya berdiri infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun PLN sekaligus sebagai wujud komitmen pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) BUMN tersebut dengan BPN yang ditandatangani pada tahun 2020 lalu,

"Sejak penandatanganan MoU hingga saat ini, kami telah berhasil menerbitkan 77 sertifikat tanah, yaitu 1 sertifikat GI Sandai dan 76 sertifikat tower yang tersebar di berbagai lokasi," ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Ketapang Banu Subekti saat dihubungi di Ketapang, Rabu.

Di Ketapang terdapat sebaran aset PLN berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang 2x10 Mega Watt, Gardu Induk (GI) 150 kilo Volt (kV) Ketapang, GI 150 kV Sandai, GI 150 kV Sukadana, GI 150 kV Kendawangan, dan ratusan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang mengalirkan pasokan listrik dari Ketapang- Sukadana-Kendawangan.

"Kami bersama PLN terus bekerja sama di setiap tahapan hingga terbitnya sertifikat. Mulai dari tahap verifikasi, pengukuran dan pemetaan di lapangan, dan lain sebagainya. Di lapangan pihaknya  bergerak bersama dengan tim PLN hingga naik turun bukit dan ke lokasi dengan medan yang tidak mudah," kata dia.

Senior Manager Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagbar, Hariyadi menyebutkan untuk SUTT di Ketapang dan sekitar terdapat lebih dari 340 persil tanah tapak tower yang harus disertifikatkan.

"Untuk itu kami sangat memerlukan sinergi dengan BPN agar aset negara aman dan memiliki kepastian hukum," kata dia.

Selain itu juga agar permasalahan terkait aset tanah bisa diminimalkan nantinya proses pembangunan infrastruktur listrik berjalan lancar dan lebih cepat.

"Tentu hal ini akan berdampak pula pada percepatan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021