Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri didakwa melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011 hingga rugikan negara Rp23,636 miliar.

"Terdakwa Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu Rp31,68 miliar dengan rincian sebanyak 400 paket dan harga satuan Rp79,2 miliar.

Awalnya eks anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan ada pengadaan proyek peralatan laboratorium komputer MTs TA 2011 yang merupakan "milik" Senayan dan Zulkarnaen Djabar telah menunjuk Fahd El Fouz untuk "mengawalnya".

Fadh lalu menawarkan proyek itu kepada Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Abdul Kadir lalu menawarkan pekerjaan tersebut kepada Ahmad Maulana (pemilik PT Cahaya Gunung Mas) Selanjutnya Ahmad Maulana mempergunakan nama perusahaan PT Batu Karya Mas untuk mengikuti proses lelang karena PT Cahaya Gunung Mas miliknya juga tidak punya kemampuan untuk mengerjakannya.

Abdul Kadir lalu menyerahkan "fee" kepada Fadh sejumlah Rp4,74 miliar. Undang lalu bertemu Affandi dan Affandi menyampaikan bahwa yang mengatur pemenang lelang adalah "pihak Senayan".

Pada 16 November 2011, Fadh, Vasko Ruseimy, Syamsurachman yang mengaku sebagai utusan senayan bertemu dengan Undang bersama Bagus Natanegara, Mohammad Zen, Dadan Abdul Rahman. Pada pertemuan itu Fahd meminta agar PT Batu Karya Mas diumumkan sebagai pemenang pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs TA 2011.

"Terdakwa pada 30 November 2011 menandatangani surat perjanjian pekerjaan dengan nilai kontrak Rp31,204 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu 30 November - 29 Desember 2011," ungkap jaksa.



Namun hingga akhir kontrak masih ada kekurangan 24 dari 400 MTs yang menerima paket peralatan laboratorium komputer, tetapi Undang tetap membayarkan pekerjaan senilai Rp31,204 miliar sementara pembelian barang oleh PT Batu Karya Mas hanya sebesar Rp14,716 miliar.

"Atas pekerjaan itu, Affandi Mochtar menerima uang sejumlah Rp200 juta dari Abdul Kadir Alaydrus serta memperkaya PT Cahaya Gunung Mas dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,65 miliar," tambah jaksa.

Kedua, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011.

Nilai pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs adalah Rp23,017 miliar dengan volume 150 paket dengan harga satuan Rp153,45 juta.

Sedangkan nilai pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MA adalah Rp43,242 miliar dengan volume 175 paket dengan harga satuan Rp247,1 juta.

Seperti paket pengadaan sebelumnya, Zulkarnaen Djabar meminta Fahd El Fouz untuk menjadi perantara pengadaan.

Pada Oktober 2011 Fadh bertemu dengan Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk Noufal dan menawarkan proyek tersebut dengan syarat Noufal membayar "fee" sebesar 15 persen dari total pagu.

Untuk itu pada 4 November 2011 Noufal menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar kepada Fahd El Fouz melalui Syamsurahman.

Affandi Mochtar selanjutnya menyampaikan ke Undang bahwa yang mengatur pemenang lelang adalah dari "pihak Senayan".

Sehingga pada 17 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs TA 2011 dengan nilai penawaran Rp21,959 miliar.

Sedangkan pada 15 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MA TA 2011 dengan nilai penawaran Rp41,565 miliar.

Total nilai kontrak kedua pengadaan tersebut adalah sejumlah Rp57,75 miliar.

Namun ternyata PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT PINs sehingga total pekerjaan yang dialihkan adalah Rp52,654 miliar.



PT PINs ternyata juga mengalihkan sebagian dari 2 pekerjaan pengadaan tersebut dengan melakukan kontrak perjanjian dan pembelian kepada 11 vendor penyedia barang dengan jumlah keseluruhan Rp47,763 miliar.

Dalam pelaksanannya, untuk jenjang MTs masih terdapat kekurangan pekerjaan berupa audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 2,67 persen sedangkan untuk jenjang MA audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 19 persen.

Namun pada 28 Desember 2011 direalisasikan pembayaran 100 persen ke rekening PT Telekomunikasi Indonesia dengan jumlah keseluruhan Rp57,75 miliar. Atas pembayaran tersebut Affandi Mochtar menerima uang dari Noufal sekitar Rp50 juta.

Akibat perbuatan Undang bersama dengan Affandi Mochtar dan Noufal dalam pelaksanaan pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya sejumlah pihak yaitu (1) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar dan (2) PT. Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sebesar Rp4,89 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,986 miliar.

Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut adalah Rp23,636 miliar dengan rincian:
1. Memperkaya PT Cahaya Gunung Mas (dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas) sejumlah Rp13,65 miliar
2. Memperkaya PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar
3. Memperkaya PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sejumlah Rp4,89 miliar

Atas perbuatannya, Undang didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021