Petugas gabungan melakukan tes cepat antigen atau tes GeNose C19 kepada pengendara transportasi umum yang melakukan perjalanan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan.

Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah di Makassar, Minggu, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya dalam menekan penularan COVID-19 sekaligus menjalankan aturan pemerintah yang memperpanjang aturan pengetatan 18 hingga 24 Mei 2021.

"Jadi kebijakan penambahan pengetatan 18 hingga 24 Mei, berlaku nasional, dan ada tes antigen secara random," katanya.

Ia menjelaskan, para petugas tetap melanjutkan tugasnya melakukan pengetatan di posko-posko yang telah ditentukan sebelumnya.

Untuk titik-titik yang menjadi pos pengetatan, kata dia, tetap sama dengan lokasi pengetatan saat larangan mudik lebaran 2021. Diantaranya di perbatasan di Pinrang, Pangkep, Parepare, Bone, Luwu Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Namun demikian, kata dia, pengetatan ini tidak lagi mewajibkan pengguna jalan atau masyarakat untuk putar balik jika tidak memenuhi syarat yang diperbolehkan melintas.

"Jadi untuk aturan penambahan pengetatan ini memang lebih longgar (aturannya). Kita tidak putar balik kendaraan pengguna jalan," jelasnya.

"Jadi kita tes antigen secara random. Jika ternyata hasilnya positif, maka baru diminta balik dan melakukan isolasi mandiri," lanjut dia.

 
 

Pewarta: Abdul Kadir

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021