Seorang pria berinisial RF (31) berhasil ditangkap petugas kepolisian di Polsek Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
"Tersangka RF mengaku membeli narkoba jenis sabu di Pontianak dengan menggunakan jasa pengiriman di Kecamatan Hulu Gurung," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Jongkong Ipda Dendy Arif Setiady, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
 
Disampaikan Dendy, penangkapan terhadap tersangka RF berawal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Jongkong.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek kemudian membuntuti  RF dari Kecamatan Jongkong menuju Tepuai Kecamatan Hulu Gurung.
 
Menurut Dendy, di Kecamatan Hulu Gurung tersangka RF mengambil sebuah kiriman dari Pontianak di dalam kotak kue, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian ternyata isi paket kotak tersebut yaitu di duga narkoba jenis sabu.
 
"Dari tangan tersangka berhasil disita satu paket bungkusan berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kue dan dari pengakuan pelaku bahwa bungkusan tersebut merupakan sabu milik tersangka yang dibeli dari Pontianak," ucap Dendy.
 
Dikatakan Dendy, oleh petugas kepolisian tersangka akhirnya di bawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Saat ini tersangka telah berada di Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu dan masih dalam penyidikan," jelas dia.
 
Terkait peredaran narkoba, Dendy menegaskan tidak main-main untuk memberantasnya.
 
"Kami komitmen memberantas narkoba di wilayah kami, begitu kami mendapatkan informasi akan segera kami tindaklanjuti," kata Dendy.***2***
 
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021