Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pihak sekolah di semua jenjang pendidikan agar menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 sesuai aturan yang berlaku.
"Kami minta agar PPDB dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada siswa titipan serta tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga pihak sekolah menerima siswa yang masuk memang sesuai aturan, dan tidak ada lagi pungutan uang di luar dari yang ditentukan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.
Agus mengatakan, sesuai fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman ikut serta melakukan pengawasan di sektor pendidikan, khusus yang saat ini adalah pada PPDB dan PTM (pembelajaran tatap muka).
"Terkait fungsi pengawasan dimaksud, setiap tahun Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB. Selain itu, dalam setiap PPDB selalu saja ditemukan kejadian yang tidak sesuai prosedur yang sifatnya berulang dari tahun ke tahun, seperti adanya siswa titipan dan permintaan uang pada saat PPDB," kata Agus.
Dia berharap, PPDB tahun 2021 di Kalbar ini dapat terlaksana dengan baik dan pihaknya tidak lagi menemukan kejadian in prosedural yang berulang, dan semoga PTM dapat dilaksanakan sehingga anak-anak dapat kembali belajar seperti semula.
Sementara itu, Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalbar, Fatmawati mengatakan, khususnya pada jenjang pendidikan SMA dan SMK Negeri, dasar penyelenggaraan PPDB yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, Surat Edaran Nomor tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 13 tahun 2020 tentang PPDB, dan Petunjuk Teknis PPDB online tahun 2021 Nomor 211.
“Untuk sekolah jenjang SMA dan SMK, kami sudah membuka pendaftaran PPDB secara online pada tangga 15 Juni 2021, dan kami menggunakan aplikasi sendiri yang bernama Aplikasi Siape Sibok. Pada hari pertama pendaftaran server sempat mengalami gangguan, namun telah diselesaikan oleh tim operator, yang saat ini server aplikasi sudah kembali normal," ujar Fatmawati.
Senada dengan hal itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Pontianak, Edy Purwanto, juga menyampaikan untuk pelaksanaan PTM di Kota Pontianak, saat ini masih menggunakan PTM terbatas dengan sistem pembagian shif yaitu dua shif dengan kapasista siswa 25 persen setiap PTM dengan maksimal waktu belajar di sekolah adalah tiga jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami minta agar PPDB dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada siswa titipan serta tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga pihak sekolah menerima siswa yang masuk memang sesuai aturan, dan tidak ada lagi pungutan uang di luar dari yang ditentukan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.
Agus mengatakan, sesuai fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman ikut serta melakukan pengawasan di sektor pendidikan, khusus yang saat ini adalah pada PPDB dan PTM (pembelajaran tatap muka).
"Terkait fungsi pengawasan dimaksud, setiap tahun Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB. Selain itu, dalam setiap PPDB selalu saja ditemukan kejadian yang tidak sesuai prosedur yang sifatnya berulang dari tahun ke tahun, seperti adanya siswa titipan dan permintaan uang pada saat PPDB," kata Agus.
Dia berharap, PPDB tahun 2021 di Kalbar ini dapat terlaksana dengan baik dan pihaknya tidak lagi menemukan kejadian in prosedural yang berulang, dan semoga PTM dapat dilaksanakan sehingga anak-anak dapat kembali belajar seperti semula.
Sementara itu, Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalbar, Fatmawati mengatakan, khususnya pada jenjang pendidikan SMA dan SMK Negeri, dasar penyelenggaraan PPDB yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, Surat Edaran Nomor tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 13 tahun 2020 tentang PPDB, dan Petunjuk Teknis PPDB online tahun 2021 Nomor 211.
“Untuk sekolah jenjang SMA dan SMK, kami sudah membuka pendaftaran PPDB secara online pada tangga 15 Juni 2021, dan kami menggunakan aplikasi sendiri yang bernama Aplikasi Siape Sibok. Pada hari pertama pendaftaran server sempat mengalami gangguan, namun telah diselesaikan oleh tim operator, yang saat ini server aplikasi sudah kembali normal," ujar Fatmawati.
Senada dengan hal itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Pontianak, Edy Purwanto, juga menyampaikan untuk pelaksanaan PTM di Kota Pontianak, saat ini masih menggunakan PTM terbatas dengan sistem pembagian shif yaitu dua shif dengan kapasista siswa 25 persen setiap PTM dengan maksimal waktu belajar di sekolah adalah tiga jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021