Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kapuas Hulu Bung Tomo mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani dugaan pungutan liar (Pungli) pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020.

"Kami sudah bentuk tim audit terkait dugaan Pungli pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang dilimpahkan Polres Kapuas Hulu ke inspektorat," kata Bung Tomo, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Dikatakan Bung Tomo, laporan hasil pemeriksaan dari Tim Inspektorat Kapuas Hulu nantinya akan kembali diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menurut dia, apabila dari laporan hasil pemeriksaan itu terbukti adanya pungli maka akan dijatuhkan saksi kepada pegawai yang melakukan pungli oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, namun jika itu ranah nya masuk pidana maka akan ditangani oleh kepolisian.

"Kami hanya menerima limpahan dari kepolisian dugaan pungli, sedangkan dugaan Tipikor pengadaan ikan Arwana menurut kepolisian sudah tidak ada masalah," ucap Bung Tomo.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, Sabtu (12/6/2021) mengatakan perkara pengadaan ikan Arwana dilimpahkan ke Inspektorat, karena kerugian yang di audit dibawah Rp50 juta, sehingga lebih dikedepankan sanksi administrasi.

Terkait persoalan tersebut, pada Kamis 25 Maret 2021, Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman mengatakan pengadaan ikan Arwana Tahun 2020 di Kapuas Hulu dilaksanakan oleh 18 perusahaan sebagai pelaksana pengadaan untuk 320 ekor lebih ikan Arwana, yang peruntukannya untuk 18 kelompok masyarakat yang tersebar di Kapuas Hulu.

Disampaikan Sulaiman, khusus pengadaan ikan Arwana ada dua item yaitu pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana, untuk benih berukuran 12-15 cm dengan harga Rp2,5 juta dan calon indukan ikan Arwana sebesar Rp3,2 juta.

Menurut dia, pengadaan ikan Arwana utu ada di beberapa titik diantaranya yaitu di Kecamatan Putussibau Utara, Hulu Gurung, Pengkadan, Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Batang Lupar, Bunut Hilir, Suhaid, Mentebah dan Kecamatan Badau.

"Pengadaan itu berdasarkan usulan aspirasi kelompok masyarakat yang diserap oleh 10 anggota DPRD Kapuas Hulu, kemudian dianggarkan dalam program Dinas perikanan," ucap Sulaiman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak selain dugaan Tipikor dalam pengadaan ikan Arwana tersebut terdapat dugaan Pungli pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu secara tertulis.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021