Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pihaknya akan mengalihkan sejumlah arus lalu lintas yang padat dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Pengalihan arus lalu lintas kami lakukan supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi kepadatan lalu lintas maupun tempat kerumunan maka akan dialihkan, seperti kawasan Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di kawasan Pasar Flamboyan.
"Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan dimulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Personel yang akan kami kerahkan dari Polresta Pontianak sebanyak 150 personel, serta dibantu dari Polsek," ujarnya.
Intinya, menurut Kapolresta Pontianak, pihaknya bersama instansi terkait lainnya bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada penerapan PPKM Mikro di Kota Pontianak.
Sementara itu, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak telah memutuskan memperpanjang PPKM mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah COVID-19.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas COVID-19 Kalbar tentang penanganan COVID-19 pada zona merah di Kota Pontianak.
Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warung kopi, restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pengalihan arus lalu lintas kami lakukan supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi kepadatan lalu lintas maupun tempat kerumunan maka akan dialihkan, seperti kawasan Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di kawasan Pasar Flamboyan.
"Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan dimulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Personel yang akan kami kerahkan dari Polresta Pontianak sebanyak 150 personel, serta dibantu dari Polsek," ujarnya.
Intinya, menurut Kapolresta Pontianak, pihaknya bersama instansi terkait lainnya bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada penerapan PPKM Mikro di Kota Pontianak.
Sementara itu, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak telah memutuskan memperpanjang PPKM mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah COVID-19.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas COVID-19 Kalbar tentang penanganan COVID-19 pada zona merah di Kota Pontianak.
Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warung kopi, restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021