Pemerintah Kota Pekanbaru di Provinsi Riau memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari hingga 2 Agustus 2021 guna mengendalikan penularan COVID-19.

"Pekanbaru masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19, maka dilakukan perpanjangan pengetatan PPKM Mikro dimulai hari ini hingga tanggal 2 Agustus mendatang," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Rabu.

"Kita perpanjang pengetatan PPKM selama 14 hari ke depan," katanya.

Azwan mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Wali Kota Pekanbaru, Gubernur Riau, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau.

Dia mengatakan bahwa pemerintah kota juga bersiap menghadapi kemungkinan penerapan PPKM Level 4.

"Kita memang belum masuk. Tapi kita bersiap, kita sedang fokus pada pengetatan PPKM mikro," katanya.

Aswan mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Selalulah gunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencegah mobilitas, interaksi, agar kita mampu memutus penularan COVID-19. Semoga pandemi ini segera berakhir," katanya.

 
 

Pewarta: Fazar Muhardi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021