Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mengingat situasi pandemi masih terus terjadi.
"Perpanjangan PPKM mikro ini juga menindaklanjuti instruksi Mentari Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Muda di Sungai Raya, Rabu.
Berkenaan dengan hal tersebut, katanya, pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kubu Raya dimulai sejak tanggal 06 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Sebelumnya, Pemkab Kubu Raya telah menetapkan status PPK mikro di kabupaten itu pada tanggal 21 Juni sampai dengan 6 Juli. Namun, mengingat situasi masih belum kembali normal, maka PPKM mikro di Kubu Raya kembali diperpanjang.
Untuk memaksimalkan PPKM mikro di kabupaten itu, Pemkab Kubu Raya hari ini juga menggelar rapat evaluasi pelaksanaan penegakan PPKM di kabupaten itu dengan melibatkan unsur Forkopimda, Satgas COVID-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
"Dalam rapat ini kita mencari berbagai kendala yang ada serta mencari solusi bersama dalam penerapannya. Yang jelas, kita terus berusaha untuk menekan angka COVID-19 di kabupaten ini dan saat ini fokus utama kita adalah melakukan vaksinasi COVID-19," tuturnya.
Muda berharap, dengan vaksinasi sebagai upaya melindungi diri dan orang-orang di sekitarnya, dan dengan vaksinasi ini juga diharapkan herd immunity akan tercapai.
"Silakan, masyarakat mengunjungi Puskesmas terdekat atau tempat-tempat vaksin massal yang digelar oleh pemerintah, kami menargetkan sebanyak-banyaknya masyarakat yang di vaksin di akhir Juli 2021 ini, sehingga kita bisa mencapai herd immunity," katanya.