Pakar IT dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mendorong pemerintah untuk menelusuri dan mengusut tuntas dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) seorang warga bekasi untuk vaksinasi COVID-19 warga negara asing (WNA).

"Penggunaan NIK itu tidak sekadar nomor, tapi jati diri orang dipakai. Ini harus diusut tuntas. Apakah hanya terjadi satu kasus atau banyak kasus," kata Heru Sutadi saat dihubungi ANTARA, Kamis.

"Apalagi ini soal vaksin dan ada keterlibatan WNA. Vaksin itu hak semua warga atau rakyat Indonesia. Jika ada yang mengambil hak orang lain itu pelanggaran HAM juga," tambah dia.

Pakar Keamanan TI Pratama Persadha mengatakan, jika peristiwa itu terbukti melanggar regulasi terkait pemalsuan KTP serta dokumen kependudukan lainnya, maka pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Pidana.

Menurutnya dia, peristiwa itu bisa menjadi dorongan bagi stakeholder terkait -- swasta maupun pemerintah -- untuk membenahi sistem dan pengelolaan data yang terintegrasi, baik itu data aplikasi, pelanggan, atau data kependudukan.

"Kuncinya ada di Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang seharusnya Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan secepatnya," kata Pratama.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sedang menelusuri peristiwa nomor induk kependudukan (NIK) warga di Bekasi yang dipakai warga negara asing untuk vaksinasi COVID-19.

"Kemenerian Kominfo saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saat ini, sedang ditelusuri lebih lanjut oleh tim terkait dan akan kami informasikan perkembangan selanjutnya," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Rabu.

Pernyataan ini keluar setelah seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama tidak bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19 karena berdasarkan data kependudukan, NIK miliknya tercatat sudah mendapatkan vaksinasi.


 


 

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021