Pontianak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengaktivasi 1.906 nomor induk kependudukan melalui dokumen Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Data terakhir jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi dan menggunakan IKD di Kota Pontianak sebanyak 1.906 NIK," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan, IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online. Penggunaan IKD lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.
Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di smartphone berbasis android.
Dalam aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan antara lain KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi COVID-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, pihaknya mulai melakukan aktivasi IKD sejak tanggal 9 Februari 2022.
Selanjutnya secara bertahap mulai dilakukan aktivasi IKD, dimulai dari seluruh pegawai Disdukcapil Kota Pontianak, dilanjutkan seluruh ASN di Kota Pontianak hingga seluruh masyarakat pengguna smartphone. Pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola aktivasi IKD di instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Hingga saat ini Disdukcapil Kota Pontianak terus memperluas cakupan aktivasi IKD di Kota Pontianak.
Bagi masyarakat umum yang belum melakukan aktivasi IKD, ia mengimbau warga untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.
Untuk dapat menggunakan IKD ini, lanjutnya lagi, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh pemegang identitas. Pemegang identitas harus memiliki smartphone atau gawai berbasis android, telah memiliki KTP-el fisik, memiliki email dan nomor ponsel.
Erma menyatakan, dari sisi keamanan data, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot.
"Sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi," ucapnya.
Dia mengatakan, penggunaan IKD memiliki banyak manfaat. Antara lain meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
"Tentunya dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya semua dokumen dalam satu genggaman," katanya.
Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dinas Dukcapil Pontianak aktivasi IKD 1.906 NIK
Jumat, 20 Januari 2023 19:25 WIB