Presiden Joko Widodo memperingatkan agar tidak ada lagi suap menyuap yang terjadi antara pejabat pemerintah dan pengusaha saat proses pengurusan izin berusaha.
"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha," kata Presiden Joko Widodo di Kementerian Investasi Jakarta, Senin.
Presiden menyampaikan hal tersebut pada Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Presiden didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
"Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya," tegas Presiden.
Presiden Jokowi mengungkapkan OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan bentuk reformasi kemudahan layanan perizinan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," tambah Presiden.
Presiden mengatakan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.
"Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan yang berusaha akan terus kita pangkas, prosedur berusaha, dan investasi akan terus kita permudah," ungkap Presiden.
Tujuannya, Presiden Jokowi iklim usaha di Indonesia berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berusaha.
"Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan investor agar membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada para menteri dan kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko tersebut.
"Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah prosesnya semakin mudah? Apakah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia? Apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti," jelas Presiden.
Apabila semua hal tersebut dapat terpenuhi maka Presiden Jokowi yakin investasi baik skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di Indonesia.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada 2 Agustus 2021.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
OSS tersebut, menurut Bahlil, dibangun sejak Maret 2021 oleh Indosat bekerja sama dengan Kementerian Investasi yang merangkum 18 peraturan menteri dan lembaga serta 47 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha," kata Presiden Joko Widodo di Kementerian Investasi Jakarta, Senin.
Presiden menyampaikan hal tersebut pada Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Presiden didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
"Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya," tegas Presiden.
Presiden Jokowi mengungkapkan OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan bentuk reformasi kemudahan layanan perizinan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," tambah Presiden.
Presiden mengatakan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.
"Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan yang berusaha akan terus kita pangkas, prosedur berusaha, dan investasi akan terus kita permudah," ungkap Presiden.
Tujuannya, Presiden Jokowi iklim usaha di Indonesia berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berusaha.
"Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan investor agar membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada para menteri dan kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko tersebut.
"Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah prosesnya semakin mudah? Apakah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia? Apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti," jelas Presiden.
Apabila semua hal tersebut dapat terpenuhi maka Presiden Jokowi yakin investasi baik skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di Indonesia.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada 2 Agustus 2021.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
OSS tersebut, menurut Bahlil, dibangun sejak Maret 2021 oleh Indosat bekerja sama dengan Kementerian Investasi yang merangkum 18 peraturan menteri dan lembaga serta 47 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021