Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua sekaligus tersangka kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua bernama Dius Enumbi (DE) sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Papua atas nama DE selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil OS selaku pengurus di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua, MFN selaku pihak swasta, dan HM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Papua tahun 2021-2022.
Selanjutnya, MK selaku mantan Kepala Dinas PUPRKP Papua, FM selaku Direktur PT Cendrawasih Mas, EH selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Papua, dan MKE selaku Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Hengki Martanto (HM), Mikael Kambuaya (MK), dan Elpius Hugi (EH).
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
