Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan tanggungjawab bersama mulai dari pemerintah hingga komponen masyarakat.

"Pemerintah bukan super power dalam menangani Karhutla, kita semua dituntut siap siaga menghadapi Karhutla apalagi musim pembukaan lahan pertanian secara tradisional atau ladang," kata Wahyudi Hidayat, saat memimpin apel kesiapsiagaan Karhutla, di Posko Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Wahyudi, sosialisasi terkait antisipasi dan penanggulangan Karhutla harus terus dilakukan hingga ketingkat desa.

Menurut dia, Pemkab Kapuas Hulu sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Wahyudi menyebutkan Perbup tersebut perlu disosialisasikan agar tidak ada kekhawatiran di tengah masyarakat dan memperoleh informasi yang jelas.

"Pembakaran lahan atau ladang harus berpedoman kepada peraturan yang ada, warga dapat membakar lahan paling besar dua hektare per kepala keluarga," jelas Wahyudi.

Sedangkan untuk satu desa maksimal 20 hektare lahan, dengan ketentuan warga terlebih dahulu harus lapor kepada desa, kemudian ke camat setelah itu baru ke Bupati Kapuas Hulu melalui BPBD.

Ia berpesan agar semua stack holder dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana baik itu Karhutla, banjir dan bencana lainnya.

"Jaga selalu kekompakan, jangan saling menyalahkan tetap semangat kita berkarya demi Kapuas Hulu," pesan Wahyudi.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021