Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan empat orang tersangka terkait aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Kami mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Imam, monitoring terhadap aktivitas PETI tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/8/2021) di Dusun Semelangit Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan.

Menurut dia, saat di lokasi aktivitas PETI, petugas kepolisian menemukan sejumlah pekerja dan mesin dompeng sedang beraktivitas melakukan tambang emas tanpa izin.

"Kami minta pekerja menghentikan aktivitasnya, kemudian sejumlah mesin dan beberapa orang diamankan petugas kepolisian dan kami telah menetapkan empat orang tersangka,"jelas Imam.

Disebutkan Imam, ke empat tersangka yang diamankan di Polres Kapuas Hulu yaitu masing-masing berinisial AH, ZKD, MY dan JPR.

Ada pun dasar penindakan, kata Imam yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021