Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar, M Basri Har mengajak umat Islam tetap santun tanpa anarkis menghadapi penyimpangan ajaran Ahmadiyah dan menyerahkan kepada pihak berwenang.

"Masalah Ahmadiyah sesungguhnya MUI sudah memfatwakan menyimpang dari ajaran Islam karena mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Terkait kasus 3 September 2021 di Sintang, MUI  mengajak umat Islam dalam menghadapi Ahmadiyah dilakukan secara santun, tidak anarkis dan tidak dengan kekerasan," ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa MUI Provinsi Kalbar selalu berkomunikasi dengan MUI  Kabupaten Sintang. Kemudian juga sudah mengutus Ketua Komisi Fatwa dan salah seorang ketua berangkat ke Sintang dalam rangka membantu Pemda Sintang memberi pemahaman dan menenangkan masyarakat.

"Namun massa ternyata tidak dapat dikendalikan maka terjadilah peristiwa tanggal 3 September 2021 kemarin, ada gejolak di lapangan," jelas dia.

Ia berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang dan diserahkan ke pihak berwenang untuk menyelesaikan secara persuasif agar kondisi tetap terkendali.

Terkait keputusan dari fatwa MUI yang telah ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H atau 28 Juli 2005 M yang saat itu Ketua MUI adalah K.H. Ma’ruf Amin sebagai berikut :

Pertama , menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang  menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat  dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

Kedua, bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq),  yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.

Ketiga,  pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021