Pelaku pencurian sarang burung walet berhasil dibekuk  Satuan Polres Kayong Utara saat sedang melancarkan aksinya menggunakan linggis di Desa Gunung Sembilan pada Senin (06/09).
 
"Penangkapan berawal dari laporan seorang korban bernama Henny Kartini Rompaa yang  mencurigai sudah tidak ada lagi suara walet milik korban. Mendapatkan laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengantongi identitas tersangka,"kata Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo S.IK. S.H., M.Hum melalui Kasat Reskrim Kayong Utara, Iptu Rudianto S.H saat dihubungi.

Kepolisian setempat berhasil mengamankan  satu  kantong  sarang burung walet  senilai kurang lebih tiga juta rupiah  dan satu buah linggis yang digunakan SD alias MK (36) dalam melancarkan aksi kriminalnya tersebut.


"Tersangka SD  kemudian kami tangkap di Dusun Sebadal Desa Gunung Sembilan Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara dan telah amankan ke Polres Kayong Utara" kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, para pelaku pencurian sarang walet tersebut terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



"Pelaku   berinisial SD  itu masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak tembok gedung sarang walet tersebut dengan menggunakan linggis panjang." tambah kasat reskrim

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021