Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengingatkan setiap warga negara asing (WNA) yang akan masuk provinsi itu untuk melengkapi berbagai administrasi kesehatan yang sudah ditetapkan, guna mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 di daerah itu.

"Kalau untuk WNA yang akan masuk ke Kalbar sejauh ini bisa melalui dua pintu masuk, kalau tidak dari Bandara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), bisa dari PLBN Entikong. Namun, dari mana pun dia masuk, tetap harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital, red.) sebagai persyaratan memasuki Indonesia," katanya di Pontianak, Jumat.

Jika mereka akan masuk lewat jalur udara atau Bandara Supadio, kata dia, dipastikan WNA tersebut telah mengikuti pemeriksaan di Jakarta. Namun, di Bandara Supadio, mereka juga akan tetap diperiksa.

Hal tersebut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

"Jadi kita berpedoman pada aturan tersebut. Di mana hal itu dilatarbelakangi terjadinya peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARSCoV-2 varian baru lainnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu ada respons cepat dari pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia (WNI) dari 'imported case' (kasus penularan virus dari luar negeri)," tuturnya.

Harisson menjelaskan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan, antara lain mematuhi ketentuan protokol kesehatan, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dan Kalbar khususnya.

"Untuk WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilaksanakan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan WNA berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap)," kata dia.

Dia menambahkan WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021