Danrem 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Ronny, mendukung aparat terkait dalam melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin yang berdampak merusak lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Sudah seharusnya berdasarkan undang-undang penertiban kegiatan ilegal itu ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Namun agar tidak agar tidak terjadi gesekan di lapangan maka harus disertai dengan mencarikan solusi lain untuk para pekerja pertambangan emas tanpa izin (Peti) agar mereka tidak hilang mata pencariannya," kata Ronny saat dihubungi di Sintang, Senin.
Dari kegiatan Peti itu kata Danrem, sudah sangat kelihatan terjadinya pencemaran, seperti yang terlihat di Sungai Kapuas, di mana air sungai menjadi semakin keruh, belum lagi pencemaran akibat penggunaan merkuri pada kegiatan pertambangan emas ilegal itu.
"Merkuri yang jatuh atau mengalir ke sungai itu sangat berbahaya dampaknya bagi ekosistem alam. Dan akibatnya tidak hanya merusak kehidupan satwa seperti ikan yang ada di sungai, namun juga dapat membahayakan kesehatan manusia, seperti kerusakan dan gangguan pada organ tubuh seperti jantung dan otak," katanya.
Dia menilai, kegiatan Peti itu harus di pikirkan dan menjadi perhatian semua pihak, untuk dicarikan alternatifnya, karena biar bagaimanapun di situ ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya.
"Mungkin harus ada aturan dari pemerintah Kalbar untuk menyiapkan kawasan pertambangan rakyat atau kawasan pertambangan skala kecil untuk mengakomodir keinginan pertambangan emas yang dikelola oleh masyarakat. Pekerja emas ini di gabungkan untuk mengelola tambang tersebut, namun harus mentaati aturan atau Undang-undang lingkungan," kata Danrem.
Hal itu bisa dilakukan untuk menertibkan Peti ilegal itu. "Contohnya di Kalimantan Tengah, saya dulu Dandim di sana ada kawasan pertambangan masyarakat namanya PT Indopuro Kencana. Dengan demikian Peti bisa kita ditertibkan, sehingga yang ada hanya pertambangan emas dengan izin (Pedi)," tambahnya.
Mudah-mudahan dengan cara seperti itu akan menjadi solusi penertiban Peti dan tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut, sehingga ekosistem alam dapat terus terjaga kelestariannya.
Dia juga menegaskan, kegiatan Peti tidak boleh ada istilah beking-bekingan baik oleh oknum TNI maupun Polri, kalaupun ada oknum yang mengatasnamakan TNI/Polri, maka harus ditindak tegas.
"Namanya saja pertambangan emas tanpa izin sudah pasti ilegal. Kalau ada oknum TNI atau Polri yang berani beking, silakan ditangkap dan ditindak sesuai aturan dan laporkan ke komandan satuannya masing-masing agar segera diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sudah seharusnya berdasarkan undang-undang penertiban kegiatan ilegal itu ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Namun agar tidak agar tidak terjadi gesekan di lapangan maka harus disertai dengan mencarikan solusi lain untuk para pekerja pertambangan emas tanpa izin (Peti) agar mereka tidak hilang mata pencariannya," kata Ronny saat dihubungi di Sintang, Senin.
Dari kegiatan Peti itu kata Danrem, sudah sangat kelihatan terjadinya pencemaran, seperti yang terlihat di Sungai Kapuas, di mana air sungai menjadi semakin keruh, belum lagi pencemaran akibat penggunaan merkuri pada kegiatan pertambangan emas ilegal itu.
"Merkuri yang jatuh atau mengalir ke sungai itu sangat berbahaya dampaknya bagi ekosistem alam. Dan akibatnya tidak hanya merusak kehidupan satwa seperti ikan yang ada di sungai, namun juga dapat membahayakan kesehatan manusia, seperti kerusakan dan gangguan pada organ tubuh seperti jantung dan otak," katanya.
Dia menilai, kegiatan Peti itu harus di pikirkan dan menjadi perhatian semua pihak, untuk dicarikan alternatifnya, karena biar bagaimanapun di situ ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya.
"Mungkin harus ada aturan dari pemerintah Kalbar untuk menyiapkan kawasan pertambangan rakyat atau kawasan pertambangan skala kecil untuk mengakomodir keinginan pertambangan emas yang dikelola oleh masyarakat. Pekerja emas ini di gabungkan untuk mengelola tambang tersebut, namun harus mentaati aturan atau Undang-undang lingkungan," kata Danrem.
Hal itu bisa dilakukan untuk menertibkan Peti ilegal itu. "Contohnya di Kalimantan Tengah, saya dulu Dandim di sana ada kawasan pertambangan masyarakat namanya PT Indopuro Kencana. Dengan demikian Peti bisa kita ditertibkan, sehingga yang ada hanya pertambangan emas dengan izin (Pedi)," tambahnya.
Mudah-mudahan dengan cara seperti itu akan menjadi solusi penertiban Peti dan tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut, sehingga ekosistem alam dapat terus terjaga kelestariannya.
Dia juga menegaskan, kegiatan Peti tidak boleh ada istilah beking-bekingan baik oleh oknum TNI maupun Polri, kalaupun ada oknum yang mengatasnamakan TNI/Polri, maka harus ditindak tegas.
"Namanya saja pertambangan emas tanpa izin sudah pasti ilegal. Kalau ada oknum TNI atau Polri yang berani beking, silakan ditangkap dan ditindak sesuai aturan dan laporkan ke komandan satuannya masing-masing agar segera diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021