Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi COVID-19.

Dia mengatakan sikapnya tersebut karena pada tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.

“Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi COVID-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan harapan buruh karena berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.

Puan meyakini kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh sehingga diharapkan kesejahteraan buruh bisa bertambah.

"Karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi COVID-19," ujarnya.

Dia mengapresiasi pemerintah khususnya Kemnaker yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meskipun besaran peningkatannya masih dalam proses penghitungan.

Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu meminta masyarakat memahami bahwa kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak.

"Namun saya berharap ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," katanya.

Puan juga meminta Kemnaker untuk terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimum dan pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus dikedepankan.

Dia mengingatkan agar pemerintah melibatkan kelompok buruh dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum dan bagi pihak buruh, diharapkan bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspetasi.

"Kita ketahui saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19. Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan," ujarnya.
 



 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021