Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat siap mendukung Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat terutama pengembangan usaha mikro.

"Terbentuknya TPAKD bertujuan agar uang tidak terlalu lama mengendap di bank dengan harapan masyarakat dapat lebih mudah memanfaatkan kredit usaha mikro di perbankan," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, usai mengikuti pengukuhan TPAKD oleh Gubernur Kalbar, secara virtual, di Aula Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Zaini, seperti yang disampaikan Gubernur Kalbar diharapkan terjadi percepatan perputaran uang melalui bank, salah satunya melalui Kredit Usaha Mikro (KUM).

Menurut dia, melalui KUM yang disalurkan Bank Kalbar dapat memberikan kemudahan dan proses cepat bagi pelaku usaha mikro yang mengajukan kredit secara formal.

"Tadi juga ada peluncuran Kredit Usaha Mikro Peduli Kalbar bertujuan untuk melawan maraknya rentenir, sehingga masyarakat tidak terjebak masalah pinjaman oleh rentenir dengan bunga yang cukup besar," jelas Zaini.

Ia berharap pihak perbankan memberikan kemudahan dan bunga kecil kepada pelaku usaha mikro.

Pimpinan Cabang Bank Kalbar Putussibau Sabirin mengatakan dalam program Kredit Usaha Mikro Peduli Bank Kalbar, pusat menargetkan 10 pelaku usaha mikro, untuk di Kapuas Hulu bulan ini sudah 20 pelaku usaha mikro melalui Kredit Usaha Mikro, tidak ada pembatasan program itu akan terus dilaksanakan.

Dikatakan Sabirin, selain dengan program Kredit Usaha Mikro (KUM), upaya Bank Kalbar Cabang Putussibau melawan rentenir yaitu dengan cara jemput bola nasabah atau penabung pedangan-pedagang kecil.

"Saat jemput bola, kami berikan informasi atau sosialisasi terkait kemudahan syarat dan bunga kredit usaha, agar masyarakat lebih memilih melakukan kredit pinjaman kepada lembaga formal, tanpa harus ke rentenir dengan bunga yang cukup besar," kata Sabirin.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk atau layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.

"Maraknya jasa keuangan informal yang kerap menawarkan layanan keuangan yang seolah-olah mudah dan cepat telah menjebak masyarakat pada produk yang tidak berbadan hukum. Itu sangat membebani dan meresahkan para masyarakat serta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," kata Surtarmidji.

Sutarmidji mengharapkan TPAKD di masing-masing daerah wilayah Kalimantan Barat dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan.***1***

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021