Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat mensosialisasikan Pergub Kalbar nomor 196 tahun 2021 terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa kegiatan masyarakat yang wajib menerapkan aplikasi tersebut untuk mewaspadai penyebaran COVID-19 di provinsi itu.
"Berdasarkan Imendagri Nomor 54 tahun 2021, SE Dirjen Yankes Nomor 3933 tahun 2021 dan Pergub Kalbar Nomor 196 tahun 2021, terdaftar beberapa kegiatan yang wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson di Pontianak, Senin.
Ada pun beberapa kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi tersebut antara lain pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mall terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya.
Aplikasi Peduli Lindungi juga wajib diterapkan saat kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya) dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Kegiatan pertandingan olahraga, perkantoran dan perbankan serta fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola tempat aktivitas publik agar dapat memperhatikan hal tersebut dan bisa menerapkan dengan maksimal.
"Selain penerapan aplikasi tersebut, Prokes juga tentu menjadi hal yang utama. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah masuk gelombang ketiga," kata Harisson.
Dia menambahkan, sampai saat ini Pandemi COVID-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui pasti kapan virus ini hilang sehingga yang terpenting adalah upaya penanggulangan.
Peningkatan kasus di beberapa negara menyusul melonggarnya pelaksanaan protokol kesehatan harus diwaspadai, terlebih libur Panjang Natal dan Tahun Baru dapat menjadi saat kritis terjadinya kembali peningkatan kasus di Indonesia.
"Pelonggaran aktivitas masyarakat harus diimbangi dengan percepatan vaksinasi dan tetap ketatnya penerapan protokol Kesehatan oleh setiap individu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Berdasarkan Imendagri Nomor 54 tahun 2021, SE Dirjen Yankes Nomor 3933 tahun 2021 dan Pergub Kalbar Nomor 196 tahun 2021, terdaftar beberapa kegiatan yang wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson di Pontianak, Senin.
Ada pun beberapa kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi tersebut antara lain pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mall terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya.
Aplikasi Peduli Lindungi juga wajib diterapkan saat kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya) dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Kegiatan pertandingan olahraga, perkantoran dan perbankan serta fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola tempat aktivitas publik agar dapat memperhatikan hal tersebut dan bisa menerapkan dengan maksimal.
"Selain penerapan aplikasi tersebut, Prokes juga tentu menjadi hal yang utama. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah masuk gelombang ketiga," kata Harisson.
Dia menambahkan, sampai saat ini Pandemi COVID-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui pasti kapan virus ini hilang sehingga yang terpenting adalah upaya penanggulangan.
Peningkatan kasus di beberapa negara menyusul melonggarnya pelaksanaan protokol kesehatan harus diwaspadai, terlebih libur Panjang Natal dan Tahun Baru dapat menjadi saat kritis terjadinya kembali peningkatan kasus di Indonesia.
"Pelonggaran aktivitas masyarakat harus diimbangi dengan percepatan vaksinasi dan tetap ketatnya penerapan protokol Kesehatan oleh setiap individu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021