Bupati Kayong Utara Citra Duani membantah hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memanas.

“Tidak benar kalau hubungan bupati dengan Dewan Kabupaten Kayong Utara memanas sebagaimana diberitakan salah satu media online. Itu sengaja dibesar-besarkan oleh media yang bersangkutan saja, hanya satu media itu saja yang bikin suasana jadi panas," kata Citra Duani di Sukadana, Kamis (19/11).

Menurut dia, hal biasa jika masih ada yang belum satu persepi terlebih lagi ini demokrasi, namun bukan berarti dipukul rata semuanya sama.

Ia mengungkapkan, sewaktu melakukan pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD dan Badan Anggaran berlangsung santai dan akrab, bahkan diselingi dengan canda.

“Saya lebih banyak menampung aspirasi kawan-kawan (dewan)," ujar dia.

Ia menambahkan, ada sejumlah usulan yang menjadi pembahasan seperti penambahan alokasi pokok pikiran dari Rp1,8 miliar menjadi Rp2,2 miliar.

Kemudian, usulan pokok pikiran dewan menjadi skala prioritas setelah dilakukan masa reses, permohonan serta kemaikan tunjangan.

Dia menjelaskan, terkait dengan permohonan anggota DPRD tersebut, untuk usulan pertama dirinya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD).

Sedangkan usulan kedua, pemerintah daerah tetap mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan juga Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara untuk usulan ketiga tentang kenaikan tunjangan, dirinya harus menunggu hasil penilaian dari Tim Appraisal (tim penilai independen) yang saat ini masih dalam proses, karena hal tersebut menjadi dasar Kepala Daerah dalam mengambil keputusan.

Ia menceritakan pertemuan dibarengi dengan minum kopi bareng dalam suasana penuh keakraban. "Justru yang hadir tetap eksis dan solid mendukung program pemerintah, karena ada beberapa anggota dewan yang masuk dalam partai koalisi, termasuk dari Partai Hanura. Lantas diberitakan jadi lain, ini yang membuat saya heran," ujar Citra.

Untuk itu, ia berharap dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tetap mengacu kode etik jurnalistik, bukan opini atau asumsi. Selain itu, berita yang diterbitkan berimbang, narasumbernya tidak sepihak.

"Namun dalam kasus ini, dari pihak pemda (eksekutif) tidak di wawancarai," kata dia. Para pihak yang disebut dalam berita tersebut sepatutnya melakukan klarifikasi jika memang tidak benar.

Bupati Citra juga menegaskan bahwa seringnya ia ke Pulau Juante bukan untuk memancing di hari kerja. Namun untuk mempersiapkan destinasi wisata baru yang mengombinasikan tiga sektor sekaligus, dalam rangka meningkatkan daya tarik kunjungan wisata di Kayong Utara yaitu sektor kelautan perikanan, pertanian tanaman pangan dan pariwisata itu sendiri.

"Karena Kayong Utara merupakan salah satu dari dua daerah di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai daerah kunjungan wisata yang berbasis usaha kecil dan menengah," ujar Citra.

Ia menjelaskan hal ini perlu disiapkan, karena pada bulan lalu, Tim dari OK OC sudah berkunjung ke Kepulauan Karimata dan Pulau Juante untuk mempersiapkan MoU dengan Pemda KKU. Sekaligus rencana peluncuran objek wisata berbasis UKM di Kayong Utara yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam waktu dekat ini.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten KKU, Hilaria Yusnani yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) mengungkapkan, dengan regulasi baru dari pemerintah pusat, saat ini penganggaran keuangan sudah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang langsung diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga tidak bisa sembarangan memasukan kegiatan.

“Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan perubahan 2021," kata Hilaria.

Seperti yang diketahui KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan APBD 2021. Di edaran tersebut terdapat lima poin arahan, KPK telah menegaskan pada poin ke satu agar tahap dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundangan-undangan.

Pada poin kedua menegaskan mengenai usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketiga, proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, terdokumentasi dalam sistem aplikasi. Pon ke empat, seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Kelima, KPK menegaskan akan memantau semua proses tersebut dan akan mengambil langkah-langkah kongkrit sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ahmad Suwandi, Tokoh Masyarakat Kayong Utara, mengungkapkan apa yang diungkapkan oleh Ketua DPRD KKU ]dalam sebuah pemberitaan  jika benar ada unsur pernyataan pribadi.

"Seharusnya dari pihak legislatif harusnya melakukan cross check lebih dulu kepada Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, saya khawatir ke depan, masyarakat Kabupaten Kayong Utara tidak lagi percaya kepada DPRD," kata Ahmad Suwandi yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Kayong Utara itu.

Lebih lanjut Ahmad menyatakan, seharusnya hal-hal seperti ini dikomunikasikan lebih dulu antara pihak eksekutif dan legislatif.

 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021