Koalisi Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalbar melakukan demo menolak Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dan Peraturan menteri pendidikan kebudayaan (Permendikbud No 30 tahun 2021), di depan Kantor DPRD Kalbar.

"Permendikbudristek PPKS telah menyumbang dorongan bagi pengesahan RUU TPKS sekaligus kalangan ulama dan masyarakat Islam telah menolaknya,” kata Bagian Depertemen Perempuan KAMMI Kalbar, Dita di Pontianak, Kamis.

Ia menambahkan, hal ini merupakan suatu ancaman kebangsaan di mana pandangan umat Islam diabaikan dan dikebelakangkan, dibandingkan serta kebebasan seksual yang diusung oleh pendukung RUU PKS, RUU TPKS, dan Permendikbudristek PPKS.

"Fokus hari ini kita fokus untuk menolak RUU TPKS dan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 di mana dalam peraturan tersebut membawa tentang seksual," katanya.

Ia juga menjelaskan, RUU tersebut mengundang pro kontra di tengah-tengah publik. Pasalnya, rancangan peraturan ini dinilai sarat dengan liberalisasi yang bertentangan dengan nilai dan falsafah yang dianut masyarakat Indonesia.

“DPR RI juga harus menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi kekerasan seksual. Serta tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, ada beberapa pasal dalam peraturan tersebut yang multi tafsir, dan KAMMI juga mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

“Unjuk rasa ini ditujukan sebagai upaya melawan nilai-nilai kebebasan seksual yang disusupkan ke dalam konsepsi kekerasan seksual yang diadopsi baik di dalam RUU TPKS maupun Permendikbud,” sambungnya.

Ia juga mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidaknya memperbaiki materi RUU TPKS agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak melanggar ketentuan agama.

Pewarta: Andilala dan Dela

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021