Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, kembali menangkap dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa dan menjual narkotika jenis ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo di Pontianak, Senin mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.
"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial RJ, SM dan PIW yang ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi seberat 5,99 gram.
Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, atau paling lama 20 tahun, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo di Pontianak, Senin mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.
"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial RJ, SM dan PIW yang ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi seberat 5,99 gram.
Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, atau paling lama 20 tahun, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021