Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan, mengeluarkan kebijakan penutupan terhadap sejumlah taman dan alun-alun di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 dalam mencegah kerumunan.
"Kebijakan dan tindakan pembatasan terukur yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 sebagai bentuk pencegahan dan penanganan COVID-19 saat malam pergantian tahun di Kota Pontianak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson Azroi di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, semua taman dan alun-alun yang biasanya tempat berkumpul masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun akan dilakukan penutupan.
"Penutupan itu dalam rangka supaya kita tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru, kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh itu syaratnya wajib dua kali divaksin," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin dalam menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity.
"Bagi yang belum divaksin dengan alasan kesehatan dilarang melakukan perjalanan jarak jauh. Dalam melakukan proses pelaksanaan seluruh ketentuan tersebut, akan dikawal oleh TNI dan Polri," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah agar tidak terpapar COVID-19, meskipun capaian vaksinasi di Kota Pontianak sudah 78 persen.
"Saya mengimbau kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar tetap selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan menghindari kerumunan agar tidak terpapar COVID-19," katanya.
Dia menjelaskan, masyarakat saat ini sudah mulai abai dalam menggunakan masker, sehingga dirinya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan prokes kesehatan terutama sepanjang libur Natal dan Tahun Baru.
"Berdasarkan evaluasi terbaru COVID-19 terkait kejadian di lapangan tidak ada kasus terkonfirmasi, tetapi dalam hal ini masyarakat tetap harus menerapkan prokes," katanya.
Edi menambahkan, dalam mengantisipasi masuknya varian baru, maka masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak muncul kluste terbaru di Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kebijakan dan tindakan pembatasan terukur yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 sebagai bentuk pencegahan dan penanganan COVID-19 saat malam pergantian tahun di Kota Pontianak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson Azroi di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, semua taman dan alun-alun yang biasanya tempat berkumpul masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun akan dilakukan penutupan.
"Penutupan itu dalam rangka supaya kita tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru, kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh itu syaratnya wajib dua kali divaksin," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin dalam menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity.
"Bagi yang belum divaksin dengan alasan kesehatan dilarang melakukan perjalanan jarak jauh. Dalam melakukan proses pelaksanaan seluruh ketentuan tersebut, akan dikawal oleh TNI dan Polri," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah agar tidak terpapar COVID-19, meskipun capaian vaksinasi di Kota Pontianak sudah 78 persen.
"Saya mengimbau kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar tetap selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan menghindari kerumunan agar tidak terpapar COVID-19," katanya.
Dia menjelaskan, masyarakat saat ini sudah mulai abai dalam menggunakan masker, sehingga dirinya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan prokes kesehatan terutama sepanjang libur Natal dan Tahun Baru.
"Berdasarkan evaluasi terbaru COVID-19 terkait kejadian di lapangan tidak ada kasus terkonfirmasi, tetapi dalam hal ini masyarakat tetap harus menerapkan prokes," katanya.
Edi menambahkan, dalam mengantisipasi masuknya varian baru, maka masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak muncul kluste terbaru di Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021