Jajaran Polda Kalbar, menangani sebanyak 4.202 kasus sepanjang 2021 atau mengalami kenaikan sebanyak 4,35 persen dibanding tahun sebelumnya 4.027 kasus, kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro.

"Kondisi ini bisa terjadi karena untuk jenis kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami peningkatan yang cukup signifikan sedangkan untuk jenis kejahatan ini dapat ditindak karena salah satunya disebabkan oleh keaktifan para penyidik melakukan upaya lidik sidik," kata Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, untuk penyelesaian perkara kriminalitas cukup tinggi, yakni sebesar 90,84 persen atau sebanyak 3.817 kasus dari 4.202 kasus yang terjadi atau dilaporkan. 

Adapun kasus menonjol yang Polda Kalbar tangani, yakni anirat (penganiayaan dengan pemberatan), curbis (pencurian biasa), curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan lakalantas (kecelakaan lalu lintas). 

"Secara umun jajaran Polda Kalbar telah mampu menekan terjadinya kasus anirat, curbis, curat dan curat, namun untuk kasus curanmor dan lakalantas masih sangat tinggi sehingga menjadi atensi dalam menerapkan strategi pencegahan kasus curanmor dan lakalantas di tahun 2022," ujarnya. 

Untuk kasus narkoba Polda Kalbar mengungkap 868 kasus di tahun 2021 atau meningkat signifikan dibanding tahun 2020 yang berjumlah 764 kasus atau naik 104 kasus atau sekitar 13,6 persen.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu empat pohon ganja, 814 gram ganja kering, sebanyak 102,7 kilogram sabu.
Total jumlah tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebanyak 1.111 orang, yang terdiri dari 1.000 orang laki-laki, dan 111 orang perempuan," katanya.

Kemudian, pihaknya juga mengungkap sebanyak 16 kasus ilegal logging, terbanyak dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan empat kasus disusul polres-polres dengan masing masing antara dua dan satu kasus ilegal logging.

"Kemudian untuk kasus pertambangan emas ilegal (Peti) jajaran Polda Kalbar mengungkap sebanyak 96 kasus, dan menangkap sebanyak 190 orang tersangka atau meningkat sangat jauh dibanding tahun sebelumnya 28 kasus dan 42 tersangka," katanya.

Kasus tambang tanpa izin semakin marak karena diperparah oleh kondisi pandemi COVID-19 yang memaksa masyarakat melakukan pertambangan yang dinilai sangat mudah menghasilkan uang disamping harga emas di pasaran yang semakin tinggi.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021